LHOKSEUMAWE – Enam lembar umbul-umbul Partai Aceh (PA) telah dirobek-robek orang tak dikenal (OTK) di kawasan Simpang Rawa Itek hingga perbatasan Desa Cempedak, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Rabu (27/8) sekitar pukul 00:10.
Joni, Bendahara Partai Aceh Wilayah Pantonlabu kepada wartawan mengatakan, laporan adanya peristiwa perobekan umbul-umbul PA oleh OTK baru diketahuinya sekitar pukul 08:00 pagi. Kata dia, pihaknya langsung turun ke tempat Kejadian Perkara (TKP). “Ternyata laporan yang kami terima benar. Kami melihat, ada enam lembar umbul-umbul partai kami telah dirobek-robek dan bahkan ada yang dipotong-potong. Karena itu, kami akan terus mencari pelakunya,” katanya.
Joni mengatakan, pihaknya heran dengan ulah OTK itu, kenapa nekat berbuat hal yang tidak diinginkan semua pihak. Selama ini PA tidak pernah mengganggu bendera partai lainnya. Dia menilai, perbuatan OTK itu meresahkan warga yang tinggal di sekitar TKP.
Atas kejadian itu, Joni, selaku bendahara Partai Aceh wilayah Pantonlabu, mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, apabila ada masyarakat yang tidak suka atau tidak puas dengan Partai Aceh, hendaknya dapat memberi kritikan secara demokrasi dan bukan dengan cara-cara yang tidak baik. Pihaknya berharap, kejadian itu tidak terulang lagi, karena perbuatan itu dapat meresahkan partai lainnya dan menciptakan rasa tidak nyaman kepada masyarakat.
Terkait peristiwa di atas, AKBP Yosi Muhammartha, Kapolres Aceh Utara, melalui AKP Razali, Kapolsek Jambo Aye mengatakan, pihaknya tetap melakukan penyelidikan terhadap kasus itu. “Kita sangat menyesalkan tindakan OTK yang telah merobek-robek umbul-umbul PA, karena itu kami mengecam pihak yang telah merusak bendera partai lokal. Tindakan itu mengganggu ketenteraman masayarakat banyak,” ucapnya.
Razali, berharap kepada semua pengurus partai yang akan memasang atau menaruh bendera atau umbul-umbul partai diharap mematuhi peraturan yang telah diterapkan sesuai dengan peraturan KPU No.19 tahun 2008, tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang telah diatur dengan seksama.
Razali mengimbau kepada seluruh Parlok, semestinya di antara satu partai lokal (Parlok) dengan Parlok lainnya agar berkompetisi dengan sehat.
(ags/cmun)
Source : Harian Waspada