Home > Education > Political Marketing > PA: Akomodasi Calon Independen, KIP Langgar Aturan

PA: Akomodasi Calon Independen, KIP Langgar Aturan

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Partai Aceh tetap menolak kehadiran calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah mendatang. Partai ini menilai Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyalahi aturan jika tetap mengakomodasi calon independen.

“Jalur independen untuk pilkada kali ini tidak dapat diikutsertakan,” kata Juru Bicara Partai Aceh Fachrul Razi dalam pernyataan tertulis yang dikirim ke redaksi acehkita.com, Kamis (15/9).

Menurut Fachrul Razi, calon independen sama sekali tidak bisa diakomodasi karena belum ada aturan hukum, sebab Qanun Pilkada belum disahkan. KIP juga dinilai melanggar karena lembaga itu tidak dapat mengeksekusi putusan Mahkamah Konstitusi.

“Terkecuali di Pilkada 2017-2022 ke depan. Itu pun kalau ada perubahan UUPA atau lahirnya UUPA yang baru atas dasar adanya putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Fachrul.

Seperti diberitakan situs ini sebelumnya, DPR Aceh menolak membahas ulang Qanun Pilkada yang diajukan kembali Pemerintah Aceh Agustus lalu. Atas sikap Parlemen ini, KIP menegaskan bahwa pemilihan akan menggunakan Qanun No 7/2006.

Namun, kata Fachrul, jika KIP tetap menggunakan qanun pilkada lama maka lembaga itu telah menyalahi aturan.

“Jika KIP Aceh merujuk pada Qanun No 7/2006, dalam qanun tersebut juga secara hukum, tegas disebutkan bahwa calon perseorangan hanya sekali yaitu di tahun 2006,” lanjutnya. []

Source : Acehkita.com

Posted with WordPress for BlackBerry.

You may also like
Demokrat, PNA dan PAN Dikabarkan Usung Irwandi dan Nova Iriansyah
A Fork in the Road for Aceh
Pentingnya Posisi Aceh dalam Politik Nasional
Scenarios for Aceh’s turning point

Leave a Reply