SIGLI – Komandan Distrik Militer 0102 Pidie meminta Partai Aceh untuk segera menghentikan aksi intimidasi terhadap partai politik lain di daerah itu. Sementara PA membantah, mereka tidak melakukan hal-hal yang keluar dari koridor hukum.
Dandim 0102 Pidie Letkol. Inf. Norman Saito, mengatakan itu kepada Waspada, di sela-sela acara kunjungan Menteri Sosial RI Bachtiar Chamsah, di halaman Pendopo Bupati Pidie, Senin (11/8). “Sudah ada buktinya, kejadian Partai Aceh melakukan intimidasi terhadap PDA,” tukas Saito.
Kata dia, tindakan itu jelas melanggar hukum dan azas-azas berdemokrasi yang baik. “Jadi hal bodoh semacam itu tidak perlu dilakukan dalam mengambil simpatik masyarakat,” tegas Letkol Inf. Norman Saito.
Menurut Dandim, tindakan intimidasi itu, salah satu bentuk pemaksaan dan melanggar hak asasi manusia (HAM). Selain itu, tindakan intimidasi juga dilarang dalam undang-undang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Jadi mari kita bersaing secara fair, tanpa harus melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat. Saya pikir bila kita berpikir bijak, tentu tindakan semacam itu tidak perlu dilakukan” ungkapnya.
Dandim menyebutkan, pihaknya sudah beberapa kali menemukan adanya intimidasi yang dilakukan oknum Partai Aceh. Misalnya, dengan cara menurunkan atribut partai lainnya ataupun melakukan tindakan fisik.
“Seperti pemukulan dan lain-lain. Ini masih kita ingatkan. Tapi bila ke depan kami menemukan adanya aksi serupa, kami akan mengambil tindakan tegas dengan cara menangkap dan menyerahkannya kepada polisi selaku penegak hukum,” tandas Dandim.
Di tempat yang sama, Kapolres Pidie AKBP Dedi Setyo Yudo Pranoto, SSTmK membenarkan pihaknya mendapat informasi dari berbagai kalangan masyarakat terkait aksi intimidasi yang dilakukan oknum kader Partai Aceh di Kabupaten, Pidie dan Pidie Jaya.
Bentuknya, lanjut dia, mulai dari aksi pemukulan, penurunan paksa atribut partai lainnya yang dianggap saingan dan malah sampai kepada stiker yang ditempel di tiang listrik dan dinding toko. “Tapi kami masih sebatas mendapat laporan dari masyarakat,” tukas AKBP Dedi.
Kapolres menambahkan, pihaknya juga sedang memroses secara hukum, yaitu kasus pemukulan terhadap staf Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pidie Jaya. “Tapi pelakunya sedang kita cari, dia kabur,” ungkap Dedi.
Menurut Dedi, intimidasi itu tidak diperbolehkan dilakukan, karena itu setiap warga negara berhak menentukan pilihannya. Dan bila tindakan itu terus dilakukan kemungkinan besar Pemilu 2009 di Pidie akan gagal. Hal ini tentu tidak diinginkan siapapun.
“Kita selaku masyarakat Pidie malu bila Pemilu kita ditunda atau gagal. Jadi mari kita sama-sama menjaga kedamaian dan ketentraman daerah kita, tanpa harus melakukan tindakan bodoh yang dapat mencoreng muka kita sendiri,” pesan Kapolres.
Ketua DPRK Pidie Drs. Yusuf Ishaq yang juga Ketua Partai Golkar, Pidie, meminta seluruh komponen masyarakat agar tak melakukan tindakan yang dapat membuat suasana damai di Aceh rusak. Lebih lagi saat ini masyarakat di daerah itu sedang menantikan saat-saat paling membahagiakan, yakni Pemilu 2009.
“Jadi mari kita sama-sama menjaga kedamaian di Aceh. Tak usah melakukan intimidasi atau pemaksaan kehendak. Mari kita jalani proses demokrasi dengan sportif, sehingga perdamaian dan ketentraman masyarakat akan lebih baik dimasa mendatang,” katanya.
Dalam kesempatan itu Yusuf, menyebutkan, bila ada pihak-pihak yang melakukan aksi intimidasi terhadap partai yang dipimpinnya di daerah itu. pihaknya akan menempuh jalur hukum. Dan bila jalur hukum tidak dapat diselesaikan, partai yang dipimpinnya tidak akan ikut pemilu. “Jadi biar saja, partai yang melakukan intimidasi itu, yang ikut pemilu sendiri, kami dan partai-partai yang lain tidak ikut,” tandasnya.
Sementara petinggi DPP Partai Aceh, Ibrahim Syamsuddin ketika dikonfirmasi Waspada di Banda Aceh mengatakan, pihaknya tidak pernah melanggar aturan kampanye. Jika pun, masalah itu terjadi, dia minta untuk segera melaporkan kepada yang berkompeten yakni panitia pengawas Pemilu (Panwaslu), bukan kepada pihak lain.
“Jangan ada diskriminasi dan menjustifikasi satu-satu partai. Sebab PA itu tidak mengusung yang dilarang undang-undang. Jangan kebencian masa lalu diungkit-ungkit lagi, sebab separatis itu tidak ada lagi, seperti disebutkan UU,” jawab Ibrahim.
Kata dia, jika bicara diskriminasi, PA juga mengalami hal yang sama, tetapi bukan dari partai politik. “Ada anggota Koramil yang melarang partai Aceh di sejumlah daerah itu bagaimana?,” tanya pria yang akrab disapa Ibrahim KBS ini.
Dia memberi contoh daerah yang mendapat intimidasi seperti di Kabupaten Simeulue, di Nagan Raya dan terakhir di daerah Aceh Utara. Bukan cuma itu, lanjut dia, ada juga partai yang tak diberi izin kantor di daerah Singkil oleh oknum tertentu.
Source : Harian Waspada