M.Nizar Abdurrani/TheGlobeJournal.com
Banda Aceh – Dari 69 kursi DPR Aceh, Partai Aceh (PA) bisa menguasai 33 kursi atau 47.83%, ini berarti belum mencapai 50%+1 suara dari anggota parlemen untuk mencapai mayoritas suatu rapat. Amat bijaksana bagi PA untuk menampilkan anggota parlemen yang bisa bergaul dengan parlemen yang lain sehingga harus melakukan koalisi dengan anggota parlemen.
Kandidat Doktor Marketing Politik Universitas Sains Malaysia, Fakhrurrazi Amir secara khusus melalui email kepada The Globe Journal mengatakan lebih lanjut mengenai kemampuan anggota parlemen dari PA. “Mengenai skill mereka yang rata-rata adalah tamatan SMA dan kurang berpengalaman di politik ini merupakan batu sandungan besar dan mengakibatkan mereka harus belajar banyak”.
Pertanyaannya sekarang adalah berapa lama mereka harus diberikan pelatihan tentang manajemen pemerintahan dan pengawasan, sedangkan masa kerja mereka hanya 5 tahun? Ujar Fakhrur Razi yang juga merupakan dosen Unsyiah tersebut.
Menurutnya yang lebih tepat dilakukan adalah mengupgrade anggota dewan wajah baru dengan cepat dengan materi ilmu pemerintahan dan manajemen pengawasan secara lebih kontinue dan efektif. “Persoalannya apakah mereka anggota dewan mau menerima kalau mereka diberikan pelatihan kembali? Soalnya mereka sudah jelas sebagai anggota dewan yang terhormat, sehingga ada anggapan segala hal pastinya mereka akan tahu sendiri ketika menjalaninya nanti,”jelasnya.
Anggota dewan juga merupakan pembuat qanun. Bagaimanakah hasil qanun yang ingin dibuat apabila anggota dewan tidak memahami bagaimana seluk beluk hukum. “Selain mendapat upgrading sebaiknya mereka juga didampingi oleh staf ahli sesuai dengan komisi masing-masing sehingga produk yang dihasilkan berdasarkan kerjasama dengan team ahli akan kredibel,”tuturnya.
Staf ahli pun harus dipilih yang kredible dan expert dibidangnya, misalnya di bidang hukum tata negara, ilmu ekonomi, ilmu manajemen, dan ilmu pemerintahan.
Beberapa pengamat lain memperkirakan PA akan sulit dikontrol oleh anggota dewan lain mengingat mereka menguasai 33 kursi (47.83%) dari 69 kursi DPRA. Namun untuk mencapai cita-cita MoU Helsinki, semua produk qanun yang ingin diubah dan disesuaikan PA harus mencari jalan koalisi dengan satu atau beberapa parpol.