Banda Aceh — Kalau Partai Aceh (PA) tidak mendaftar dalam Pemilukada 2011 nanti maka semua calon bupati/wakil bupati dan calon walikota/wakil walikota dari Partai Aceh yang ada di kabupaten kota pasti tidak mendaftar.
Kalau PA bilang tidak maka semuanya akan bilang tidak. Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Umum Partai Aceh, Muzakir Manaf saat melakukan konferensi pers di Kantor PA Pusat, Jum’at (04/11) tadi sore.
Ketika The Globe Journal menanyakan sanksi apa yang diberikan jika ada calon bupati atau walikota yang tetap mendaftar kendatipun melalui jalur independen, Muzakkir mengatakan tidak ada anggapan apa-apa. Namun dalam aturan partai, sanksinya atau hukumannya tetap ada.
“Saya tidak bisa sebutkan apa saja hukuman yang diberikan terhadap calon bupati dari PA yang tetap mendaftar, jelas ada sanksi dalam aturan partai” tegas Muzakkir Manaf.
Mantan panglima tertinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ini sepertinya mengajak calon bupati dan calon walikota dari partai PA yang ada di kabupaten kota untuk bersabar sampai ada kepastian hukum terhadap regulasi Pemilukada yang sesuai dengan UU PA. Menurut Muzakkir Manaf Partai Aceh akan mendaftar jika Qanun Pemilukada itu sudah ada.
Jika tidak ada regulasi atau payung hukum terhadap Pemilukada ini maka Partai Aceh akan boikot. Partai Aceh adalah partai lokal terbesar di Provinsi Aceh. “Rakyat Aceh tahu betul apakah harus boikot atau tidak jika aturan hukum atau regulasi Pemilukada di Aceh tidak ada,” pungkas Muzakkir.
Saya rasa kalau Qanun Pemilukada belum tuntas maka Partai Aceh tidak mendaftar, ini harus dituntaskan dulu qanunnya oleh DPRA bersama Eksekutif. “Kalau besok qanunnya selesai, maka besok juga Partai Aceh mendaftar,” kata Muzakkir lagi.
Pada prinsipnya Aceh punya khas sendiri dibandingkan dengan daerah-daerah lain di Indonesia. Pemilukada bisa dilaksanakan dengan qanun dan daerah lain di Indonesia tidak punya qanun seperti di Aceh. Kalau payung hukum jelas maka Partai Aceh akan ikut.
Konferensi pers yang berlangsung selama satu jam itu dihadiri oleh Ketua Umum PA, Muzakkir Manaf, Wakil Sekjen PA, Fachrurazi Yusuf. Kemudian staff khusus Wali Nanggroe, Muzakkir Hamid, Anggota DPRA dari Partai Aceh, Abdullah Saleh dan pakar hukum Partai Aceh, Iskandar A. Gani.
Source : The Globe Journal