Home > Education > Political Marketing > PA Minta Pusat Hargai Proses Demokrasi di Aceh

PA Minta Pusat Hargai Proses Demokrasi di Aceh

Kapolri dengan Malik Mahmud

Banda Aceh | Harian Aceh – Para petinggi Partai Aceh meminta Pemerintah Pusat menghargai keputusan DPRA yang diakomodir dalam Qanun Pilkada 2011. Mereka menilai, voting jalur independen dalam rapat paripurna DPRA, Selasa lalu, sebagai wujud demokrasi yang sudah berjalan dengan baik.

Kapolri, Jenderal Timur Pradopo serta mantan petinggi GAM, Malek Mahmud dan Kapolda Aceh, Iskandar Hasan, berbincang disela-sela peringatan HUT Bhayangkara ke 65 yang berlangsung di Ulee Lheue, Meuraxa, Banda Aceh, Jumat (1/7). (Harian Aceh/Rahmad Kelana)
“Karena itu, kami meminta Pemerintah Pusat menghargai hasil keputusan dewan tersebut,” kata Malik Mahmud yang ditemui usai menghadiri Peringatan HUT Polri ke 65 di Ulee Lheu, Banda Aceh, Jumat (1/7).

Menurut Malik Mahmud, putusan DPRA yang tak memasukkan klausul jalur perseorangan dalam Rancangan Qanun Pemilukada dilakukan dengan cara-cara yang sangat demokratis. “Publik jelas menyaksikan prosesnya dari awal hingga akhir. Sidang parlemen lebih dulu memintai pendapat forum. Hasilnya, mayoritas wakil rakyat menginginkan jalur perseorangan tak diakomodir di Aceh,” katanya.

Kecuali itu, lanjut dia, aksi ribuan orang dari dua kubu yang sempat mengkhawatirkan banyak pihak, ternyata tak terbukti. “Ini artinya memang masyarakat sudah sangat memahami cara-cara berdemokrasi dengan baik. Ini sekaligus membuat saya sangat terharu,” katanya.

Itulah sebabnya, kata Malik, pemerintah pusat semestinya menghormati demokrasi yang sudah  lama dibangun dan kini berjalan dengan baik itu. “Hal ini penting untuk dipertahankan, karena dengan situasi demokrasi yang sudah berjalan baik ini, proses pembangunan bisa berjalan dengan cepat dan tepat,” katanya.

Pihak PA/KPA, kata dia, tetap komit terhadap perjanjian dengan Pemerintah Indonesia. “Kami juga menjalankan keamanan di Aceh dengan cara-cara demokrasi,” katanya. Dengan ada kestabilan politik, kata Malik, maka akan muncul sebuah pemerintahan yang berwibawa, serta mampu membangun Aceh secara ekonomi dan sosial sesuai yang seusai diharapkan publik Aceh.

Ketua DPA Partai Aceh Muzakhir Manaf juga mengatakan pihaknya tetap berpegang pada keputuskan DPRA. Menurut dia, sekalipun jalur perseorangan diatur hanya sekali dalam UUPA, tapi masyarakat Aceh tak serta merta menjalankan itu melainkan tetap mempertimbangkan perbedaan pendapat yang sempat mengemuka.

“Inilah prinsip-prinsip demokrasi, menghargai setiap perbedaan dan mencari solusinya dengan cara musyawarah dan mufakat. Hasilnya, secara demokrasi sudah terbukti bahwa mayoritas wakil rakyat di DPRA tak menerima adanya jalur perseorangan di Aceh. Karena itu, Partai Aceh tetap berpegang teguh dengan keputusan itu,” katanya.

Seperti diketahui, Qanun Pemilukada Aceh 2011 disetujui DPRA, Selasa (28/6), tanpa mengakomodir klausul jalur perseorangan di dalamnya. Sementara Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bersikukuh akan merujuk Qanun Aceh No.7/2006 sebagai landasan hukum pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Aceh.(dad)

Source : Harian Aceh

Posted with WordPress for BlackBerry.

You may also like
Survei: Banyak Masyarakat Belum Tahu Pemilu 2019 Serentak
Tak Ada Ideologi Politik di Jabar
PKS di Pilgub Jabar tanpa Konsultan Politik Eep Saefullah Fatah
Polmark Ungkap Faktor Signifikan Kemenangan Anies-Sandi

2 Responses

  1. Cut Sarah

    Sengketa antara lembaga legislatif dan eksekutif di Aceh perlu mendapatkan solusinya. Sehingga pesta demokrasi tetap terwujud dan rakyat dapat memilih putra terbaik Aceh untuk memimpin negeri ini.

  2. muhammad

    Solusinya hanya satu, yakni hasil keputusan DPRA yang diakomodir dalam Qanun Pilkada 2011 harus segera diajukan ke Mahkamah Agung (MA) sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Leave a Reply