SEMARANG, MINGGU- Panitia Pengawasan Pemilu atau Panwas Provinsi Jawa Tengah menemukan 10 pelanggaran sehari menjelang pemungutan suara atau Sabtu (21/6) dan saat pemungutan suara berlangsung, Minggu (22/6). Empat di antara pelanggaran itu berupa politik uang yang mengajak masyarakat memilih pasangan tertentu dengan imbalan sejumlah uang.
Empat pelanggaran tersebut ditemukan di Kabupaten Demak, Blora, Pati, dan Banjarnegara. Sisanya adalah pelanggaran seperti ajakan unt uk tidak memilih, penyebaran pamflet untuk memilih pasangan tertentu, dan pemilih yang memberikan suaranya lebih dari sekali, seperti di Kabupaten Temanggung.
Pemberian uang untuk memilih pasangan calon tertentu jumlahnya berkisar antara Rp 5.000 hingga Rp 10.000. Uang itu dimasukkan dalam sebuah amplop beserta stiker bergambar pasangan calon tertentu.
“Khusus pelanggaran di Temanggung, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di TPS 7, Desa Mandisari, Kecamatan Parakan, terpaksa dilakukan pemungutan suara ulang. Ini disebabkan ada dua orang yang memberikan suaranya lebih dari sekali,” ujar Ketua Panwas Jateng Sriyanto Saputro, di kantor Panwas, Semarang.
Menurut Sriyanto, dari 10 pelanggaran yang tercatat Panwas Jateng, sebagian besar terjadi menjelang dilaksanakannya pemungutan suara. “Untuk pemberian uang agar memilih pasangan tertentu, banyak terjadi sebelum pemungutan suara berlangsung,” jelas Sriyanto.
Hingga Minggu malam, penanganan pelanggaran masih terus ditangani anggota Panwas. Sejauh ini, Panwas sudah menetapkan satu tersangka dan beberapa saksi dimintai keterangan.
Tulisan ini dikutip dari kompas.com