TAPAKTUAN – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Selatan menemukan sembilan kasus pelanggaran kampanye yang dilakukan peserta Pemilu 2009.
“Hingga hari ke-11 masa kampanye rapat umum, kami telah mencatat sembilan kasus pelanggaran yang dilakukan partai politik atau para caleg peserta pemilu,” kata Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Yusrizal di Tapaktuan, tadi malam.
Dari sembilan pelanggaran tersebut satu diantaranya termasuk pelanggaran pidana yakni membagi-bagikan uang sebesar Rp50.000 kepada warga di Desa Gunung Kerambil Kecamatan Tapaktuan. Indikasi politik uang (money politic) yang terjadi di kabupaten yang berada di pesisir pantai barat selatan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) itu, dilakukan calon anggota legislatif (caleg) DPRK dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) daerah pemilihan (dapil) satu yang berisial HM (43).
Didampingi anggota Panwaslih Khairun Nufus, ia mengatakan pada Senin (23/3) panwas telah menerima laporan sekaligus menyerahkan barang bukti berupa amplop yang berisi uang Rp50.000 serta satu lembar kartu nama. Uang dan kartu nama itu diserahkan Taufik yang tercatat sebagai caleg DPRK Partai Demokrat. Uang tersebut diberikan istri HM yang bernama Hj Yuslaini yang juga tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijajaran Pemkab Aceh Selatan kepada Salmiati, istri Taufik yang berdomisili di Desa Gunung Kerambil.
Laporan money politic itu selanjutnya diteruskan ke posko Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Mapolres Aceh Selatan guna ditindaklanjuti sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Namun, panwas mengalami kesulitan terhadap kasus pelanggaran pidana itu karena pada Rabu (25/3), Taufik mencabut kembali laporan politik uang itu tanpa menyebutkan alasan yang jelas.
“Kami sangat sesalkan tindakan yang dilakukan Taufik yang mencabut kembali laporan itu, padahal kasus ini akan ditindaklanjuti hingga tuntas,” kata Yusrizal.
Pelanggaran lain yang ditemukan panwas yakni adanya parpol yang menggelar pertemuan tanpa melaporkan kepada Kepolisian dan panwas, membawa anak-anak pada saat berkampanye, adanya oknum PNS yang terlibat kampanye dan penggunaan fasilitas negara. Yusrizal mengharapkan warga Aceh Selatan untuk berpartisipasi aktif memantau dan melaporkan kepada panwas jika menemukan pelanggaran pemilu. (irw/ann)
Source : Waspada Online