Home > Education > Political Marketing > Panwaslu Abdya: KIP Abdya Melanggar Kode Etik

Panwaslu Abdya: KIP Abdya Melanggar Kode Etik

BANDA ACEH – Ketua Panitia Pengawas Pemilu Aceh Barat Daya Eddy Faisal mengatakan Komisi Independen Pemilihan di kabupaten itu melakukan pelanggaran kode etik dalam penerimaan berkas pencalonan bupati-wakil bupati Fadhli Ali-Suryadi Razali.

“Hasil kajian kami terhadap laporan dari pasangan itu kepada Panwaslu Abdya terhadap KIP Abdya, telah kami temukan pelanggaran berupa kode etik,” ujar Eddy ketika dihubungi The Atjeh Post lewat telepon seluler, Selasa (1/11).

Setelah menerima surat laporan dugaan pelanggaran itu, Panwaslu langsung memberitahukan kepada pasangan itu kalau Ketua Pokja Pencalonan KIP Abdya melakukan pelanggaran kode etik. “Tanggal 27 Oktober langsung kami beritahukan kepada pelapor (pasangan Fahdli-Suryadi),” ujar Eddy.

Namun, ketika didesak The Atjeh Post secara rinci apa saja yang dilanggar oleh Pokja Pencalonan KIP Abdya, Eddy enggan memberitahukannya. “Mohon maaf, poin pelanggarannya tidak bisa kami beritahukan karena bersifat rahasia,” ujar Eddy.

Terkait pelanggaran itu, tambah Eddy, Panwaslu Abdya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum Pusat. “Hasilnya telah kita kirimkan surat pada 28 Oktober ke Bawaslu dan KPU,” ujar Eddy.

Tentang tindak lanjut terhadap pasangan calon tersebut, apakah mau diterima lagi atau tidak berkasnya, Eddy menegaskan itu tergantung kepada Komisi Pemilihan Umum Pusat. “Kami tidak punya hak (memutuskan).”

Selain KPU, kata dia, pemutusan sanksi itu kewenangan Komisi Independen Pemilihan Aceh. “Sanksinya tergantung keputusan KIP, mulai dari hal yang terendah sampai kepada pemecatan nantinya,” tandas Eddy.[]

Source : Atjeh Post

You may also like
Demokrat, PNA dan PAN Dikabarkan Usung Irwandi dan Nova Iriansyah
A Fork in the Road for Aceh
Pentingnya Posisi Aceh dalam Politik Nasional
Scenarios for Aceh’s turning point

Leave a Reply