BANDA ACEH – Panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dalam dua bulan terakhir telah menerima empat kasus pengaduan pelanggaran Pemilu.
Ketua Panwaslu NAD, Nyak Arief Fadhilah di Banda Aceh, tadi pagi, menyatakan, dari keempat kasus tersebut satu diantaranya sudah diserahkan ke tim penyidik kepolisian, sedangkan tiga lagi masih dalam proses verifikasi.
Satu kasus yang sudah ditangani itu adalah pengaduan oleh Partai Rakyat Aceh (PRA) menyusul adanya pembakaran baliho yang dilakukan oleh orang tak dikenal.
Kemudian, kasus itu telah dihentikan, karena pihak penyidik kesulitan mencari saksi.
Selanjutnya, tiga kasus lagi, yakni penghasutan, penurunan atribut partai, dan ancaman terhadap salah seorang calon anggota legislatif.
“Dua kasus itu kini dalam proses verifikasi, sedangkan terkait dengan ancaman kini sudah ditangani pihak kepolisian Polres Kabupaten Pidie,” katanya.
Arief menyatakan, berdasarkan undang-undang, Panwaslu harus menyelesaikan kasus pelanggaran Pemilu paling lambat lima hari.
Namun demikian, ia berharap agar semua pihak bisa menciptakan Pemilu damai di Aceh.
Sehubungan dengan itu, Panwaslu akan mengundang seluruh ketua partai politik pada 5 Februari yang juga dihadiri jajaran kejaksaan dan kepolisian, yang bertujuan menyamakan persepsi, sehingga pelaksanaan pesta demokrasi di Aceh berjalan lancar dan damai. (eko/ann)
Source : Waspada Online, 3 Februari 2009