INLAH.COM, Jakarta – Mengatisipasi kemungkinan lolosnya PKS dari proses penyidikan Polda Metro Jaya, Panwaslu kini menyiapkan jerat hukum baru. Jika kasus pelanggaran kampanye PKS dihentikan polisi, Panwaslu segera mempraperadilankan PKS.
“Kalau memang kasus itu nantinya SP3, kita akan tanyakan bukti-bukti apa yang kurang. Kita juga sudah siapkan empat opsi, yakni kita prapradilkan, kita lapor ke komisi kepolisian, menyerahkan berkas ke Bawaslu, atau kita akan kembali gelar perkara di Gakumdu mencari apa yang kurang dari kasus ini,” ujar Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah.
Hal itu diungkapkannya saat berbincang dengan INILAH.COM di Jakarta, Senin (26/1). Menurutnya, semua itu dilakukan Panwaslu semata-mata agar kasus tersebut tidak menjadi preseden buruk dan tidak diikuti oleh parpol lain.
Ramdhansyah juga merasa yakin bahwa kasus tersebut akan diteruskan ke kejaksaan. Menurutnya, berdasarkan Surat Edaran no polisi SE/03/xii/2008 dari Kabareskrim tertanggal 3 Desember 2008, pada poin 2 butir p berbunyi, batasan waktu penyelidikan kasus pidana pemilu dihitung hari kerja tidak termasuk hari libur.
“Artinya kasus itu masih punya waktu hingga hari Rabu (28/1) dan bukan pada Rabu minggu lalu. Lagi pula ketika kita konfirmasi ke Kejaksaan Agung, Jampidum Pak Ritonga menyatakan bahwa dirinya tidak merasa mengatakan akan menolak kasus PKS ini,” jelasnya. [mut/ana]
Source : inilah.com