INLAH.COM, Jakarta – Polda Metro Jaya dipastikan akan menghentikan proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran kampanye dengan tersangka presiden PKS Tifatul Sembiring. Tak terima dengan sikap polisi, Panwaslu akan menyelidiki alasan yang sebenarnya penghentian itu.
“Kalau memang itu SP3, kita akan dukung dan mengapresiasikan apa yang telah dilakukan polisi karena sudah sampai ke tingkat penetapan tersangka,” ujar Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah kepada INILAH.COM, Jakarta, Selasa (27/1).
Ramdan mengatakan, dianya akan memastikan terlebih dahulu ke kepolisian apa saja yang menjadi alasan kasus tersebut dihentikan penyelidikannya. Karena dirinya yakin bahwa peluang kasus tersebut untuk dilimpahkan ke kejaksaan masih besar.
“Kita yakin kasus tersebut masih bisa dilimpahkan ke kejaksaan. Karena ketika kita konfirmasi ke Kejaksaan Agung, Jampidum Pak Ritonga menyatakan bahwa dirinya tidak merasa mengatakan akan menolak kasus PKS ini,” jelasnya.
Dia juga berencana akan mempraperadilkan PKS bila kasus tersebut dihentikan. “Kita juga sudah siapkan empat opsi, yakni kita prapradilkan, kita lapor ke komisi kepolisian, menyerahkan berkas ke Bawaslu, atau kita akan kembali gelar perkara di Gakumdu mencari apa yang kurang dari kasus ini,” ungkapnya. [mut/ana]
Source : inilah.com