Home > Education > Political Marketing > Parpol Alat Cari Untung: Partai Politik Jangan Hanya untuk Buru Kekuasaan

Parpol Alat Cari Untung: Partai Politik Jangan Hanya untuk Buru Kekuasaan

Jakarta, Kompas – Banyaknya orang mendirikan partai politik menunjukkan masih dijadikannya parpol sebagai alat untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok. Kondisi ini membahayakan proses demokrasi karena parpol merupakan salah satu pilar demokrasi.

Demikian dikatakan dosen ilmu politik Universitas Airlangga, Kacung Marijan, di Surabaya, Senin (30/6). Meskipun desain awal sistem politik Indonesia adalah multipartai sederhana, minat masyarakat untuk membentuk partai tetap tinggi. Hal ini terjadi akibat tidak adanya konsistensi dalam membuat aturan.

Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD menegaskan, untuk dapat duduk di DPR, parpol harus memiliki perolehan jumlah kursi minimal 2,5 persen dari jumlah total kursi DPR. Namun, batasan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen ini hanya berlaku di DPR, tidak untuk DPRD.

Tidak adanya konsistensi pemberlakuan PT membuat khalayak masih berlomba-lomba membentuk parpol. Meskipun tidak memperoleh kursi di DPR karena tidak memenuhi PT, parpol masih berharap memperoleh kursi DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/ kota. Jika tak memperoleh satu kursi pun di DPRD, suara yang diperoleh dapat digunakan sebagai alat tawar saat pemilihan kepala daerah.

Jika PT diberlakukan secara konsisten, dalam 2-3 pemilu berikutnya diharapkan diperoleh sistem mulitpartai sederhana. Partai yang tidak memperoleh kursi dalam masa itu diharapkan mengundurkan diri atau bergabung dengan partai lain.

Banyaknya parpol di DPR atau DPRD dengan perolehan suara kecil justru membuat proses keterwakilan rakyat tidak efektif. Meski hal itu terlihat lebih demokratis, keterlibatan mereka dalam pembuatan kebijakan publik sangat kurang. Kepentingan rakyat sulit diperjuangkan.

Jika parpol besar dan menengah yang ada dinilai tidak efektif mewakili konstituennya, kata Kacung, konstituen akan menghukumnya sendiri. Rakyat juga harus dilatih untuk mau dan mampu menghukum partai yang kurang memperjuangkan aspirasi mereka.

Jangan buru kekuasaan

Secara terpisah, Minggu, Sekretaris Jenderal Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Sebastian Salang mengakui, UU memberikan ruang lebih leluasa kepada siapa pun untuk mendirikan partai. Akan tetapi, hendaknya parpol tidak didirikan hanya untuk memburu kekuasaan atau kursi legislatif semata, melainkan benar-benar menjadikannya sebagai pilar demokrasi.

”Fenomena munculnya partai baru sekarang ini hampir sama dengan fenomena pada tahun 2004. Mereka muncul karena perpecahan partai atau karena elite yang ingin meraih kekuasaan. Belum ada yang menggarap organisasinya serius. Verifikasi cabang saja ada yang belum cukup. Ada juga yang memanipulasi kartu tanda anggota,” paparnya.

UU No 10/2008, lanjut Sebastian, memberikan tantangan kepada semua partai, baik yang langsung ikut pemilu maupun tidak, untuk mencapai ambang batas suara di parlemen minimal 2,5 persen. ”Ini ujian bagi partai, apakah betul-betul membangun organisasi kepartaian untuk siap bertarung atau tidak,” ujarnya.

Idealnya, semangat membentuk partai tidak harus tergesa-gesa ikut pemilu, tetapi membangun organisasi kepartaian dengan baik terlebih dahulu. Partai menjadi organisasi politik yang demokratis secara internal, menjalankan rekrutmen kader secara sistematik, melakukan pendidikan politik secara baik, dan mampu menyelesaikan konflik internal secara matang.

”Jangan seperti sekarang, tidak suka dengan pimpinan partainya, membentuk partai baru. Tidak setuju dengan salah satu anggotanya di DPR, lalu di-recall,” katanya. Partai juga harus punya basis anggota jelas dan menjadikan anggota sebagai sumber kehidupan partai. (mzw/sut)

Tulisan ini dikutip dari Kompas.com

You may also like
Arie Sudjito: PKS Partai Dakwah yang Krisis Etika
Protes Putusan MK, Caleg Dinilai Takut Bersaing
PKS Dinilai Progresif dalam Melangkah
Parpol Baru tidak Miliki Format Kaderisasi yang Baik

Leave a Reply