Home > Education > Political Marketing > Parpol Baru Kerja Keras

Jakarta, Kompas – Partai politik baru harus bekerja keras untuk memenuhi persyaratan menjadi badan hukum. Selain persyaratan pendirian partai politik semakin ketat, waktu untuk mengikuti verifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga relatif sempit.

Salah satu syarat partai politik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik adalah didaftarkan oleh minimal 50 pendiri yang berasal dari 33 provinsi. Syarat lain, parpol harus punya pengurus di seluruh provinsi, 75 persen kabupaten/kota di setiap provinsi, dan 50 persen kecamatan di setiap kabupaten/kota.

”Persyaratan memang berat. Butuh tenaga ekstra untuk mengejar itu (persyaratan) dalam waktu beberapa bulan ini,” kata Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ganjar Pranowo di Senayan, Jakarta, Senin (25/4).

Parpol baru memang hanya memiliki waktu sekitar empat bulan untuk memenuhi persyaratan menjadi badan hukum. Pendaftaran verifikasi parpol oleh Kementerian Hukum dan HAM akan ditutup 22 Agustus.

Selain verifikasi menjadi badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM, parpol harus mengikuti dua tahapan seleksi lagi sebelum masuk parlemen, yaitu verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum dan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang ditetapkan UU. ”Verifikasi itu tidak gampang,” ujar Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Amanat Nasional A Hakam Naja.

Menurut Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani, persaingan ketat di pemilu membuat parpol yang tidak memiliki cukup optimisme sebaiknya bergabung dengan parpol lain.

Tjahjo Kumolo, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menuturkan, parpolnya belum memikirkan koalisi dengan parpol lain guna menghadapi Pemilu 2014, terutama Pemilu Presiden 2014. Romahurmuziy, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan juga menyatakan, partainya tidak khawatir dengan parpol baru.

Didi Supriyanto dari Partai Persatuan Nasional mengatakan siap memenuhi seluruh persyaratan pendirian parpol. ”Kami sudah sosialisasi ke daerah-daerah. Kami akan mengumpulkan wakil pengurus dari 33 provinsi di Jakarta,” katanya.

Sementara itu, dalam sidang uji materi UU Parpol di Mahkamah Konstitusi, dua pakar Hukum Tata Negara, Fajrul Falaakh dan Yusril Ihza Mahendra, berpendapat, ketentuan Pasal 51 Ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol terkait keharusan verifikasi bagi parpol dinilai bertentangan dengan konstitusi. Ketentuan tersebut dinilai tidak jelas, inkonsisten, dan menimbulkan ketidakpastian hukum. (NTA/NWO/ANA)

Source : Kompas.com

Posted with WordPress for BlackBerry.

You may also like
Pemilu Turki, Pengamat: Partai atau Caleg yang Bagi-bagi Sembako dan Politik Uang Tak Dipilih Rakyat
Ridwan Kamil, Sandiaga Uno, dan Sederet Opsi Penentu Kemenangan Pilpres
Jajak Pendapat Litbang “Kompas” : Pemilih Muda Lebih Kritis Memandang Kinerja Parlemen
Muhaimin Iskandar dan Jejak Lihai Sang Penantang Politik

Leave a Reply