BANDA ACEH – Hampir satu bulan masa kampanye pemilu DPR, DPD dan DPRA di Aceh, belum satu pun partai politik yang menyerahkan daftar tim kampanye ke Komisi Independen Pemilihan (KIP). Begitu juga dengan dana kampanye, belum ada yang melapor.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Kampanye KIP Aceh, Zainal Abidin, SH ketika ditanya Waspada, Rabu (6/8), menyebutkan hingga kini pihaknya belum menerima daftar tim kampanye dari partai mana pun di Aceh. Pada Pemilu 2009 nanti setidaknya ada 40 partai lokal dan nasional memperebutkan simpati rakyat.
“Sampai saat ini kita belum terima. Seharusnya mereka sudah harus menyerahkan daftar tim kampanye ke KIP provinsi sesuai tingkatan. Karena itu kita akan minta partai peserta pemilu segera mengirim daftar jurkamnya,” ujar Zainal Abidin.
Dia menjelaskan, normatifnya, setiap partai yang menggelar kampanye terbatas, tatap muka dan terbuka wajib melaporkan ke KIP dan aparat kepolisian. “Untuk tingkat provinsi belum satu pun melapor. Sampai hari ini kami belum terima. Tapi kalau kampanye melalui alat peraga sudah berlangsung di seluruh Aceh,” sebutnya.
Ditanya masalah pelanggaran kampanye, Zainal menyebutkan, selama Panwaslu Aceh belum dilantik, masalah itu menjadi tanggungjawab badan pengawasan pemilu (Bawaslu) pusat. “Tapi itu sulit mereka pantau, apalagi hanya tiga orang,” ungkapnya.
Karena itu, lanjut dia, KIP harus turun tangan melaporkan pelanggaran-pelanggaran tersebut kepada pihak terkait. “Memang, selama ini belum satu pun yang melanggar kampanye. Apalagi laporan dari masyarakat dan sebagainya juga belum masuk,” ujar dia.
Zainal juga meminta peserta pemilu mematuhi aturan kampanye yang sudah ditetapkan. “Seperti jangan memasang simbol-simbol partai pada tempat umum, dan kantor pemerintahan.”
Sejumlah partai yang ditanyai Waspada, mengakui belum menyerahkan dan melaporkan tim dan dana kampanye ke KIP. “Kami sedang konsentrasi ke penjaringan caleg. Insya Allah, setelah selesai tahapan ini, kami akan susun tim kampanye,” jawab Rahmad Djailani, Ketua Bappilu Partai Rakyat Aceh.
Hal serupa diutarakan Muhammad Saleh, SE, Sekretaris Partai Bersatu Atjeh (PBA). Pihaknya sedang menyiapkan daftar jurkam, dan fokus ke caleg. “Masa kampanye kan sembilan bulan, jadi masih ada waktu,” ungkapnya.
Zainal Abidin menjelaskan, setiap parpol hanya dapat menerima dana kampanye maksimal Rp1 miliar dari sumber perseorangan dan Rp5 miliar dari kelompok, perusahaan atau Badan Usaha Non Pemerintah. “Dana kampanye harus dalam rekening khusus yang terpisah dari rekening partai,” kata dia.
“Transaksi di rekening itu harus sudah ditutup satu minggu sebelum penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada akuntan publik,” papar Zainal yang juga Dosen Fakultas Hukum Unsyiah ini.
Source : Harian Waspada