Jakarta, Kompas – Pencalonan kader partai politik sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah bagian dari tekad kalangan parpol untuk semakin memperkuat pelaksanaan otonomi daerah. Karena itu, tidak sembarang kader parpol yang ”dilepas” untuk menjadi calon anggota DPD.
Demikian dikemukakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Soetrisno Bachir dan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDI-P) Firman Jaya Daeli secara terpisah, Minggu (20/7) di Jakarta. Keduanya pun mengakui, meskipun ada kadernya yang mencalonkan diri sebagai anggota DPD pada Pemilu 2009, itu bukan ”penugasan” dari partai.
Dari PAN tercatat AM Fatwa mendaftar sebagai calon anggota DPD di DKI Jakarta dan Patrialis Akbar di Sumatera Barat. Kader PDI-P yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD adalah Soetardjo Soerjogoeritno di DI Yogyakarta dan Totok Ismunandar di DKI Jakarta. Selain itu, Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga melepaskan kadernya mendaftar sebagai calon anggota DPD.
Soetrisno menjelaskan, anggota PAN yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD memiliki visi daerah yang baik sehingga partai mendukung. Mereka juga membahas pencalonan itu dengan pengurus partai.
”PAN untuk Pemilu 2009 menetapkan calon anggota legislatif yang terpilih adalah yang memiliki suara terbanyak. Jadi, mereka yang pernah dua kali atau lebih menjadi anggota DPR tetap bisa dicalonkan. Tetapi, seperti Pak Fatwa dan Patrialis memberikan kesempatan kepada kader muda untuk tampil sehingga mereka mendaftar ke DPD,” ujar Ketua Umum PAN.
PAN, ujar Soetrisno, mendukung pencalonan mereka. Karena itu, simpatisan PAN juga diharapkan mendukung calon anggota DPD dari partainya.
Firman menambahkan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD memungkinkan kader parpol menjadi anggota DPD.
”PDI-P membuka peluang kadernya untuk menjadi wakil daerah di DPD. Namun, tidak sembarang kader yang didukung menjadi anggota DPD,” ujarnya.
Menurut Firman, kader PDI-P yang mencalonkan diri menjadi anggota DPD harus memiliki visi untuk memperkuat otonomi daerah. Hal ini sejalan dengan visi dan tekad PDI-P untuk kian meningkatkan pelaksanaan otonomi daerah bagi kesejahteraan rakyat.
Di Surabaya, Sabtu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono menegaskan, masyarakat tak perlu meragukan calon anggota DPD dari parpol. Itu karena mereka tetap berposisi mewakili daerah, bukan parpol.
”Latar belakang (calon anggota DPD), kan, sekarang tidak perlu dibatas-batasi,” ujarnya lagi.
Agung menambahkan, jika ada kader Partai Golkar yang mencalonkan diri menjadi anggota DPD, kader dan simpatisan Partai Golkar lainnya diharapkan memberikan suaranya. (DWA/TRA)
Source : kompas.com