Home > Education > Political Marketing > Parpol Desak DPRA Bahas Qanun Pilkada

Parpol Desak DPRA Bahas Qanun Pilkada

BANDA ACEH – Partai Politik (parpol) nasional maupun lokal yang tergabung dalam Forum Silaturrahmi Lintas Parpol Aceh, mendesak DPRA agar segera mempersiapkan dan menjadwalkan kembali pembahasan ulang rancangan Qanun Pilkada, mengingat masa cooling down (penghentian sementara tahapan pilkada) berakhir pada 5 September mendatang.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Forum Silaturrahmi Lintas Parpol Aceh, Mawardy Nurdin, seusai mengikuti upacara peringatan Detik-detik Proklamasi HUT Ke-66 Kemerdekaan Republik Indonesia (17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2011), di Lapangan Blangpadang, Banda Aceh, Rabu (17/8).

“Pembahasan kembali qanun pilkada merupakan salah satu poin kesepakatan antara Gubernur dan DPRA, dalam pertemuan tingkat tinggi penyelesaian konflik regulasi Pilkada Aceh pada 3 Agustus lalu, di Jakarta,” kata Mawardy Nurdin yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Aceh.

Dalam pertemuan tersebut disepakati masa colling down (pengehentian sementara pelaksanaan tahapan Pilkada) dari 5 Agustus – 5 September 2011 mendatang, yang kini tinggal dua pekan lagi. “Jadi, mungkin sekarang ini merupakan momentum yang tepat bagi DPRA untuk mempersiapkan dan menjadwalkan kembali pembahasan rancangan qanun pilkada itu,” katanya.

Dikatakan, upaya pembahasan tersebut juga dimungkinkan mengingat pihak eksekutif, melalui Sekda Aceh T Setia Budi, telah menyerahkan kembali proses pembahasan qanun pilkada kepada kepada DPRA, yang diterima oleh Wakil Ketua II DPRA Drs Sulaiman Abda, Selasa (16/6) lalu.  

Sementara itu, Sulaiman Abda yang dimintai penjelasannya mengatakan raqan atau qanun pilkada yang telah diserahkan kembali eksekutif kepada DPRA, akan diteruskan kepada Badan Legislasi (Banleg) DPRA. “Selanjutnya, Banleg akan mengajukan jadwal rapat Badan Musyawarah (Bamus) kepada Pimpinan DPRA,” katanya kepada Serambi, di Banda Aceh, kemarin.

Secara terpisah, Wakil Ketua I DPRA, Amir Helmi SH mengatakan, jadwal pembahasan ulang qanun Pilkada akan diputuskan dalam rapat Bamus. “Rapat Bamus akan kita lakukan dalam pekan ini atau pekan depan, setelah Pansus IV yang ditugasi memeriksa tahapan penetapan Pilkada yang dibuat KIP selesai melaksanakan tugasnya,” katanya seusai menghadiri peringatan Detik-detik Proklamasi HUT Ke-66 Kemerdekaan RI, di Lapangan Blangpadang, Banda Aceh, kemarin.

Menurut Amir, ada dua hal yang belum disepakati dalam qanun Pilkada yang telah disahkan DPRA pada 26 Juni lalu, yang belum diteken gubernur, yaitu soal calon perseorangan (independen) dan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). “Jadi, kedua hal itu yang akan dibahas kembali nanti, karena memang itu yang berkembang selama ini,” katanya.(her/sar)

Source : Serambi Indonesia

Posted with WordPress for BlackBerry.

You may also like
Demokrat, PNA dan PAN Dikabarkan Usung Irwandi dan Nova Iriansyah
A Fork in the Road for Aceh
Pentingnya Posisi Aceh dalam Politik Nasional
Scenarios for Aceh’s turning point

Leave a Reply