BANDA ACEH – Meskipun musim kampanye belum tiba, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mewanti-wanti partai politik lokal (parlok) dan partai politik berbasis nasional (parnas), calon peserta Pemilu 2009 di Aceh agar tidak mendompleng lembaga asing untuk mendanai kegiatan kampanye partai.
Kabag Humas KIP Aceh, Nasir Zalba mengatakan, aturan terkait larangan penggunaan dana kampanye dari lembaga asing tersebut akan diatur selanjutnya dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu.
Peraturan KPU soal ini memang belum kita terima. Seperti halnya apa dan seberapa besar bantuan dana yang bisa ditolerir untuk kampanye partai politik, kita juga belum mendapat petunjuk. Tapi masalah ini akan menjadi salah satu aturan yang akan ditetapkan dalam peraturan KPU nanti,” kata Nasir yang ditemui di Kantor KIP Aceh, Rabu (2/7).
Dia menyebutkan, dalam Qanun Nomor 3/2008 tentang partai politik lokal, tidak disebutkan secara detail tentang aturan yang melarang partai politik menggunakan bantuan lembaga asing untuk kepentingan kampanye. Karena itu, kata dia, Komisi Independen Pemilihan Aceh hingga kini masih menunggu KPU Pusat menerbitkan peraturan.
Menurutnya, keberadaan peraturan KPU itu dinilai penting. Terlebih, Pemilu di Aceh juga diikuti partai lokal dan secara otomatis peraturan KPU tersebut juga harus mengalami penyesuaian dengan kondisi Pemilu di Aceh. Selain mengatur tentang dana kampanye partai, peraturan KPU juga akan mengatur soal aturan dan tata cara pelaksanaan kampanye.
Sampai saat ini menyangkut dengan kampanye, kita belum menerima petunjuk. Sekarang kita belum tahu persis bagaimana pelaksanaannya di lapangan. Kita masih menunggu aturan yang diterbitkan oleh KPU,” jelasnya.
Disebutkan, KIP saat ini sedang terfokus pada verifikasi partai lokal dan penerimaan pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Setelah itu, kata dia, KIP juga akan membahas soal daerah pemilihan, tata cara pelaksanaan kampanye serta soal pendaaan kampanye partai politik peserta Pemilu.
Nasir mengatakan, pada Pasal 37 Qanun Nomor 3/2008 disebutkan, segala ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan berlaku untuk partai politik lokal sepanjang tidak diatur dengan tegas dalam qanun.
“Artinya untuk partai politk lokal di Aceh dipastikan juga akan mengikuti aturan kampanye sebagaimana yang ada dalam ketentuan dan peraturan lain yang diterbitkan oleh KPU,” ungkapnya.
Bertambah
Sementara itu, hingga Rabu sore kemarin, jumlah calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang sudah mendaftar di KIP Aceh mengalami penambahan delapan orang dari jumlah sebelumnya 27 calon. Delapan nama calon DPD tersebut adalah; Hamdani Raden, Chairuddin Zakas, Zamzami, M Yamin Amin, Rosdy Adjhari, Abdurrahman BTM, Zainal Abidin dan Mirza.
Diperkirakan, jumlah calon DPD yang mendaftar akan terus bertambah karena penyerahan berkas calon anggota DPD berakhir pada 10 Juli pukul 16.00 WIB.
Nasir juga menambahkan, pada 4 Juli, KIP Aceh akan menetapkan hasil verifikasi faktual 10 partai lokal sebagai partai peserta Pemilu 2009 sekaligus penarikan nomor urut. Kegiatan itu dijadwalkan berlangsung di gedung Serba Guna Kantor Gubernur Aceh.(sar)
Berita ini dikutip dari Harian Serambi Indonesia Online