Home > Education > Political Marketing > Parpol Diverifikasi

Jakarta, Kompas – Kementerian Hukum dan HAM akan memulai verifikasi partai politik pada 17 Januari 2011. Proses verifikasi semua parpol itu ditargetkan selesai pada Juli 2011 atau dua setengah tahun sebelum Pemilihan Umum 2014, sesuai ketentuan Undang-Undang Parpol yang baru disahkan.

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menjelaskan hal itu sebelum mengikuti sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (17/12). Verifikasi untuk semua parpol tersebut, antara lain, meliputi jangkauan kepengurusan di seluruh Indonesia, pola perekrutan kader, dan mahkamah penyelesaian perkara.

”Semuanya itu kita akan verifikasi. Dua setengah tahun sebelum pemilu yang akan datang verifikasi itu sudah harus selesai di Kementerian Hukum dan HAM. Verifikasi akan dimulai pada 17 Januari 2011. Karena perhitungan kita satu bulan setelah tanggal 17 Desember, berarti 17 Januari efektif UU itu berlaku,” ujar Patrialis.

Dengan tenggat penyelesaian verifikasi pada Juli 2011, parpol memiliki waktu sekitar enam atau tujuh bulan untuk proses verifikasi.

Verifikasi juga harus diikuti sembilan parpol yang masuk parlemen pada Pemilu 2009. Meskipun lolos ambang batas parlemen, mereka tetap harus menyesuaikan diri dengan aturan parpol yang baru.

”Jadi, semua parpol peserta Pemilu 2009 harus ikut verifikasi, termasuk sembilan parpol yang ada di parlemen ini,” kata Ketua Kelompok Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Arif Wibowo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.

Untuk itu, semua parpol di parlemen harus menyiapkan persyaratan yang dituntut dalam revisi UU Parpol. Salah satunya mengenai syarat pendirian parpol, bahwa parpol harus didirikan minimal oleh 990 orang warga negara yang berasal dari 33 provinsi atau minimal 30 orang per provinsi. Selain itu, parpol juga harus memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota di tiap-tiap provinsi, dan 50 persen kecamatan di tiap-tiap kabupaten/kota, lengkap dengan kantor tetap.

Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Wiranto mengaku siap menyesuaikan dengan UU Parpol yang baru. Meskipun mempertanyakan, Sekretaris Jenderal Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) A Muzani mengakui, Gerindra tidak akan kesulitan melakukan penyesuaian syarat. (NTA/DAY)

Source: kompas.com

Posted with WordPress for BlackBerry.

You may also like
Pemilu Turki, Pengamat: Partai atau Caleg yang Bagi-bagi Sembako dan Politik Uang Tak Dipilih Rakyat
Muhaimin Iskandar dan Jejak Lihai Sang Penantang Politik
Elemen Kejutan dari Pencalonan Anies
Pakar: Golkar Tengah Mainkan Strategi Marketing Politik

Leave a Reply