Home > Education > Political Marketing > Parpol Ganti Nama

Jakarta, Kompas – Beberapa partai politik baru mengakuisisi parpol yang sudah berbadan hukum dan mengganti dengan nama baru. Hal ini dilakukan agar bisa mendaftar sebagai peserta pemilu tanpa harus mengikuti proses verifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Hal tersebut salah satunya dilakukan Partai Nasional Republik (Nasrep) yang mengambil alih Partai Nurani Umat (PNU) yang sudah berbadan hukum. Nama PNU diganti menjadi Partai Nasrep. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan gambar lambang PNU yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM juga diubah.

”Jadi, partai yang sudah berbadan hukum kami ambil untuk diubah namanya,” kata Wakil Dewan Pembina Partai Nasrep Edi Waluyo saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (31/1).

Perubahan itu disahkan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin pada 4 Januari lalu. Partai Nasrep menetapkan Hutama Mandala Putra, putra mantan Presiden Soeharto yang dikenal dengan nama Tommy Soeharto, sebagai Ketua Dewan Pembina dan Yus Usman sebagai Ketua Umum. Partai yang memiliki kepengurusan di 33 provinsi ini mulai mempersiapkan persyaratan untuk bisa mengikuti Pemilu 2014.

Awalnya, Partai Nasrep mendaftar untuk mengikuti verifikasi badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM. Namun, sebelum proses verifikasi itu selesai, Partai Nasrep menarik diri dari proses verifikasi.

Partai Persatuan Daerah (PPD) juga berganti nama menjadi Partai Persatuan Nasional (PPN). Hal ini dilakukan setelah tokoh-tokoh empat parpol nonparlemen lain bergabung dengan PPD. Empat parpol itu adalah Partai Patriot, Partai Kasih Demokrasi Indonesia, Partai Pemuda Indonesia, dan Partai Indonesia Sejahtera.

Sekretaris Jenderal PPN Ratna Ester Lumbantobing mengatakan, penggantian tersebut disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-04.AH.11.01 tertanggal 9 Januari 2012. PPN ditetapkan dengan Oesman Sapta sebagai Ketua Umum, Ratna sebagai Sekjen, dan Gunaryah Kartasasmita sebagai Bendahara.

Putusan MK

Awalnya, PPD yang akan bergabung dengan sembilan parpol nonparlemen lain akan membentuk parpol baru bernama PPN dan siap mendaftarkan diri untuk mengikuti verifikasi badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM. Namun, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yang mengatur kewajiban semua parpol, tanpa kecuali mengikuti verifikasi badan hukum, sejumlah parpol menganulir rencana untuk bergabung.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Arif Wibowo, menilai, pengajuan penggantian nama tersebut hanya akal-akalan parpol baru untuk menghindar dari proses verifikasi badan hukum.

Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo mengatakan, hal itu tidak akan terjadi jika MK tidak membatalkan Pasal 51 Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. (NTA)

Source : Kompas.com

Posted with WordPress for BlackBerry.

You may also like
Pemilu Turki, Pengamat: Partai atau Caleg yang Bagi-bagi Sembako dan Politik Uang Tak Dipilih Rakyat
Ridwan Kamil, Sandiaga Uno, dan Sederet Opsi Penentu Kemenangan Pilpres
Jajak Pendapat Litbang “Kompas” : Pemilih Muda Lebih Kritis Memandang Kinerja Parlemen
Muhaimin Iskandar dan Jejak Lihai Sang Penantang Politik

Leave a Reply