Home > Education > Political Marketing > Parpol Ingin Kuasai KPU Seutuhnya

Parpol Ingin Kuasai KPU Seutuhnya

JAKARTA–MICOM: Komisi II DPR akhirnya menghasilkan keputusan atas polemik RUU Penyelenggara Pemilu. Anggota parpol diperbolehkan bergabung sebagai komisioner KPU dengan syarat harus mundur saat mendaftar. Namun, kesepakatan itu menuai kecaman dari berbagai pihak.

“Capaian substansi tersebut memang mengkhawatirkan dan menunjukan akselerasi kepentingan politik mayoritas fraksi di Komisi II. Ini juga menjadi sebuah gejala penguasaan parpol terhadap institusi penyelenggara pemilu,” kata Direktur Advokasi PSHK Ronald Refiandri di Jakarta, Rabu (24/11).

Ia menyampaikan apresiasi atas kemajuan yang dicapai oleh Komisi II DPR. Namun, ia mengharap kemajuan itu diarahkan untuk menjawab target legislasi. Oleh karena itu, Badan Legislasi harus tetap memasukkan dasar pertimbangan dan keberatan F-PD dan F-PAN sebagai catatan yang tak terpisahkan.

Koordinator Tepi Jeirry Sumampouw menilai masuknya anggota parpol dalam KPU hanya akan melicinkan proses pengambilan keputusan yang menguntungkan partai bersangkutan. Kasus suap memang bisa ditekan tetapi itu karena yang bersangkutan merupakan bagian dari partai meski secara formal tidak.

“Alasannya lebih kepada parpol ingin mengatur penyelenggaraan pemilu dan memiliki kemudahan akses terhadap proses pelaksanaan pemilu, dan kalau mereka punya keinginan tertentu, tak perlu lagi berupaya untuk melakukan sogok atau suap terhadap penyelenggara pemilu, sebab sudah bagian dari mereka. Mereka ingin kuasai KPU seutuhnya,” tandasnya. (Din/OL-8)

Source: mediaindonesia.com

Posted with WordPress for BlackBerry.

You may also like
Pelajaran dari Aldi Taher yang ”Menggocek” Dunia Pemilu
Pemilu Turki, Pengamat: Partai atau Caleg yang Bagi-bagi Sembako dan Politik Uang Tak Dipilih Rakyat
Muhaimin Iskandar dan Jejak Lihai Sang Penantang Politik
Elemen Kejutan dari Pencalonan Anies

Leave a Reply