JAKARTA–MICOM: Partai Politik yang terbentuk secara instan diyakini akan mengalami hambatan besar. Pasalnya, penyatuan ideologi beberapa partai menjadi satu badan hukum hanya akan menjadikan partai politik sebagai komoditas dagangan
“Apakah kepentingan dua partai yang berbeda, lalu di merger bisa menjadi satu? Merger perusahaan saja kan tidak segampang itu, apalagi parpol,” kata politikus PDIP Puan Maharani, saat ditemui di Jakarta, Kamis (16/2)
malam.
Seperti diketahui, dalam verifikasi parpol baru yang dilakukan Kemenkum dan HAM, hanya Partai NasDem yang diloloskan setelah memenuhi syarat-syarat yang diajukan.
Namun, beberapa partai yang tidak lolos verifikasi tersebut memutuskan cara yang instan dengan menggunakan badan hukum partai yang sudah pernah mengikuti pemilu yang lalu. Sesuai ketentuan yang berlaku, cara tersebut memang diperbolehkan.
Adalah Partai Persatuan Nasional yang mengklaim telah mengabungkan 12 partai politik dan menggunakan badan hukum Partai Persatuan Daerah untuk kemudian dilaporkan telah berganti nama kepada Kemenkum dan HAM. Ada juga Partai Nasional Republik (Nasrep) yang menggunakan badan hukum Partai Nurani Umat dan mengubah namanya.
Menurut Puan, parpol instan akan menghadapi problematika tersendiri di masa mendatang.
“Menurut saya ini bukan hanya ‘jual beli’, tapi ada kepentingan-kepentingan dan ideologi,” ujar Ketua Fraksi PDIP di DPR tersebut.
Namun, dirinya tidak menafikan jika parpol instan dibentuk atas dasar jual-beli komoditas semata.
“Kecuali tidak memiliki ideologi lagi dan hanya jual-beli. Ya itu bisa-bisa saja,” katanya.
Salah satu parpol lainnya yang tidak lolos verifikasi Kemenkumham dan ditengarai akan menggunakan cara yang sama dengan Partai Nasrep dan PPN adalah Partai Serikat Rakyat Indonesia. (OX/OL-10)
Source : Media Indonesia
Posted with WordPress for BlackBerry.