Home > Education > Political Marketing > Parpol Masuk KPU Kualitas Pemilu Turun

Parpol Masuk KPU Kualitas Pemilu Turun

JAKARTA–MICOM: Anggota Badan Pengawas Pemilu Bambang Eka Cahya Widodo mengatakan, masuknya kader parpol dalam keanggotaan Komisi Pemilihan Umum dikhawatirkan akan menurunkan kualitas pemilu.

“Saya agak khawatir masuknya kader-kader partai politik di lembaga penyelenggara pemilu, akan menurunkan kualitas pemilu,” katanya dalam diskusi mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawal pemilu di Jakarta, Jumat (26/11).

Eka Cahya Widodo menjelaskan, pengalaman Pemilu 1999 membuktikan KPU yang berisi partai-partai politik saat itu tidak mampu membuat keputusan terkait hasil pemilu.

“Jujur KPU 1999 itu terburuk. Hampir saja negeri ini kacau akibat ketidakmampuan membuat keputusan. Untung Presiden Habibie saat itu menetapkan hasil pemilu saat itu. Kalau tidak, bisa kacau negeri ini. Dan ini tidak pernah diakui secara jujur oleh partai politik,” katanya.

Menurut dia, kader parpol yang masuk ke penyelenggara pemilu akan lebih banyak berpikir untuk membela partainya dibandingkan memastikan penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil dan juga bermanfaat.

“Parpol tentunya akan berpikir bagaimana menyelamatkan suaranya dibandingkan untuk membuat pemilu yang baik,” katanya.

Selain itu, ia juga mengharapkan agar UU Penyelenggara Pemilu dapat segera selesai sehingga penyelenggara pemilu memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan pemilu. “Tidak seperti masa lalu seperti diburu-buru yang hasilnya juga tidak optimal,” katanya.

Sebelumnya, pada Rabu (24/11), Komisi II DPR menggelar rapat internal untuk memutuskan sejumlah pasal dalam rancangan revisi UU 22/2007. Keputusan diambil melalui mekanisme pemungutan suara (voting) fraksi.

Keputusan hasil voting tersebut yakni anggota partai politik dapat mendaftarkan diri sebagai anggota KPU dan Bawaslu, sekalipun dengan syarat mengundurkan diri pada saat mendaftar. Anggota KPU dan Bawaslu dari partai politik adalah yang memenuhi persyaratan ambang batas suara untuk berada di parlemen atau parliamentary threshold.

Keputusan lainnya yakni keanggotaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terdiri atas satu anggota KPU, satu anggota Bawaslu, empat unsur masyarakat, dan seluruh unsur partai politik yang ada di DPR. Keputusan internal Komisi II ini mendapatkan penolakan dari sejumlah organisasi pemantau dan pemerhati pemilu karena dianggap tidak sesuai Konstitusi.

Selain itu, masuknya anggota partai politik sebagai penyelenggara pemilu dipandang membuka peluang tidak independen dan menguntungkan partai yang mengusungnya. (Ant/OL-2)

Source: mediaindonesia.com

Posted with WordPress for BlackBerry.

You may also like
Pelajaran dari Aldi Taher yang ”Menggocek” Dunia Pemilu
Pemilu Turki, Pengamat: Partai atau Caleg yang Bagi-bagi Sembako dan Politik Uang Tak Dipilih Rakyat
Muhaimin Iskandar dan Jejak Lihai Sang Penantang Politik
Elemen Kejutan dari Pencalonan Anies

Leave a Reply