Home > Education > Political Marketing > Parpol tidak Laporkan Dana Kampanye Terancam Dicoret dari Peserta Pemilu

Parpol tidak Laporkan Dana Kampanye Terancam Dicoret dari Peserta Pemilu

JAKARTA–MI: Partai politik yang tidak melaporkan dana kampanye bakal dijatuhi sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu.

Oleh karena itu, partai politik (parpol) diwajibkan membukukan semua dana kampanye tiga hari sejak ditetapkan sebagai peserta pemilu.

“Parpol wajib membukukan dana kampanye. Parpol jangan lalai, supaya pelaporan dana kampanye tujuh hari menjelang kampanye rapat umum nanti tidak terkendala,” kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz kepada Media Indonesia

di Jakarta, Senin (14/7).

Azis mengatakan, sejak kampanye dimulai parpol sudah harus mempersiapkan pembukuan dana kampanye. Dengan demikian, pada saat pelaporan dana kampanye tidak ada yang terlambat. “Sebab KPU akan mengenakan sanksi pembatalan peserta pemilu sesuai Undang-Undang No 10/2008 tentang Pemilu,” katanya.

Ia mengimbau seluruh jajaran parpol mulai dari pimpinan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota membukukan semua dana kampanye. Berdasarkan pasal 138 Undang-Undang (UU) No 10/2008, laporan awal dana kampanye pengurus pusat parpol ke KPU, pengurus provinsi ke KPU provinsi, dan pengurus kabupaten/kota ke KPU kabupaten/kota.

“Sanksi pembatalan itu berlaku terhadap kepengurusan parpol pada wilayah yang bersangkutan, jadi kalau pengurus pusat yang tidak melapor yang dibatalkan pengurus pusatnya saja. Begitu juga provinsi dan kabupaten/kota akan dibatalkan kepesertaan pemilu kalau tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye,” kata Azis. (KN/OL-01)

Source : Media Indonesia

You may also like
Parpol diminta lapor rekening dana awal dan tim kampanye
Sistem Pelaporan Keuangan Partai Lemah
Cegah Aliran Dana Kampanye Liar: Satu Parpol, Satu Rekening Bank
Dana Kampanye Berpeluang Curang

Leave a Reply