Banda Aceh, Kompas – Setelah menolak pelaksanaan tahapan pemilu kepala daerah di Aceh, Partai Aceh, Jumat (20/1), akhirnya memutuskan mengikuti Pilkada Aceh. Mereka kemarin mendaftarkan delapan pasang calon kepala daerah untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.
Di Banda Aceh, Partai Aceh mendaftarkan secara resmi Zaini Abdullah-Muzakir Manaf sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur periode 2012-2017 ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Pendaftaran Zaini- Muzakir itu diikuti iring-iringan massa yang diperkirakan lebih dari 1.000 orang.
Seusai pendaftaran, Muzakir mengatakan, selain gubernur dan wakil gubernur, Partai Aceh secara serentak juga mendaftarkan tujuh pasang calon kepala daerah di kabupaten dan kota.
Sebelumnya, Partai Aceh menolak mendaftarkan diri pada Pilkada Aceh dengan alasan Pilkada Aceh saat ini bertentangan dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan Nota Kesepahaman Helsinki.
Terkait hal itu, Zaini mengatakan, keikutsertaan mereka dalam pilkada ini sebagai bentuk menjaga kelangsungan perdamaian Aceh. Dalam politik, ungkapnya, tidak ada harga mati, semua bisa berubah.
Muzakir adalah mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Zaini adalah tokoh senior GAM yang terlibat dalam perundingan Helsinki 2005.
Kini, tanpa qanun, Partai Aceh mengikuti pemilihan. Bahkan, hingga Jumat sore sudah tujuh pasang yang diusung partai ini di tujuh kabupaten/kota. Zaini menyebutkan, dasar hukum pilkada sudah tepat meski nanti masih dibutuhkan qanun.
Keikutsertaan Partai Aceh dalam pilkada juga diakui Zaini sebagai titik kompromi agar suhu politik di Aceh tidak bertambah panas. Menurut dia, titik kompromi dalam politik biasa dilakukan. Hal ini seperti terjadi dalam perundingan damai dengan Pemerintah Indonesia di Helsinki tahun 2005.
Zaini-Muzakir juga didukung sejumlah partai politik lain. Anggota KIP Aceh, Robby Syahputra, mengatakan, selain didukung Partai Aceh, pasangan ini juga didukung Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, dan satu partai lokal.
Muzakir mengatakan, semua partai politik telah menyatakan berkoalisi dengan Partai Aceh untuk mengusungnya, kecuali Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan. ”Mereka sudah punya calon sendiri,” kata Muzakir.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, penyesuaian jadwal pemungutan suara Pilkada Aceh diharapkan juga menjadi putusan Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, pengunduran jadwal tetap memiliki dasar hukum yang kuat. (INA/HAN)
Source : Kompas.com