BANDA ACEH – Meski pemilu tinggal sekitar dua minggu lagi, namun Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh masih terus dirundung berbagai persoalan. Mulai masalah logistik pemilu yang belum tuntas karena banyak surat suara yang rusak, kini KIP kembali ditohok dengan protes Partai Aceh (PA) yang menyatakan lambang partai mereka mengalami perubahan menyolok dalam surat suara yang dicetak KPU pusat.
Juru Bicara Partai Aceh, Adnan Beuransyah mengatakan, pihaknya telah mendapat laporan setidaknya ada lima kabupaten/kota yang sudah melaporkan bahwa lambang PA yang dicetak dalam surat suara pada pemilu mengalami perubahan dari aslinya. “Kondisi ini sangat merugikan kami. Kita sudah laporkan kepada KIP,” kata Adnan usai melayangkan protes ke Ketua Divisi Logistik dan Keuangan KIP Aceh Robby Syahputra di Sekretariat KIP Aceh, kemarin.
Menurutnya, kasus perubahan lambang partai tersebut terjadi di Aceh Selatan, Aceh Barat Daya, Aceh Jaya dan Aceh Tenggara. Ia menyebutkan, dari laporan yang diterima surat suara yang dicetak KPU tersebut tidak sesuai dengan lambang atau ciri khas partai PA sebagaimana aslinya.
Temuan itu antara lain seperti warna merah yang menjadi latar dasar lambang partai tidak secerah warna aslinya. Selain itu empat garis putih yang mengapit dua garis hitam bagian bawah dan atas lambang partai tersebut juga tidak kelihatan. “Kami minta ini diganti karena ini bisa menguntungkan partai lain dan merugikan partai kami,” katanya.
Menanggapi protes tersebut, Ketua Divisi Logistik KIP Aceh, Robby Syahputra mengatakan temuan kasus distorsi lambang PA dalam kertas suara sebagaimana telah dilaporkan kemarin, KIP menganggap kasus tersebut tidak dalam kategori surat suara yang rusak.
“Dalam surat edaran KPU itu tidak dikategorikan rusak. Sejauh itu masih bisa dikenal, itu tidak jadi masalah. Soal adanya komplain kita tetap menerima,” katanya ketika dikonfirmasi kembali oleh wartawan.
Sementara itu dalam surat edaran KPU tanggal 18 Maret disebutkan surat suara yang terdapat titik merah atau warna lain atau garis cetak yang berasal dari percetakan tidak termasuk kategori surat suara yang rusak. Menurut Robby dengan keluarnya surat edaran KPU tersebut jumlah surat suara yang sebelum banyak dikategorikan rusak sekarang sudah turun drastis. “Sebab titik merah atau garis cetakan dapat dibedakan dengan warna balpoint merah sebagai alat tanda pemberi suara,” katanya.
Menurut Robby informasi yang diperoleh KPU segera mengirim surat suara pengganti yang rusak. Bila jumlahnya sedikit maka, KPU meminta agar KIP kabupaten/kota mengambilnya sendiri di Jakarta atau dikirim via pesawat. Tapi kalau jumlahnya banyak, maka akan dikirim via kargo. “Kita harapkan akhir bulan ini sudah selesai semuanya,” kata Robby.
Ganti plastik
Masalah lain yang kini dihadapi KIP adalah terkait penyediaan sampul surat suara jenis 2.S II yang ditender di provinsi untuk DPR, DPRA, DPRK dan DPD. Sampul tersebut dicetak tidak sesuai dengan kebutuhan. Dimana masing-masing KIP kabupaten/kota mendapat lima sampul surat suara. Semestinya kebutuhan yang sebenarnya adalah setiap TPS di Aceh mendapat lima sampul surat suara dimana per sampul berisikan 100 surat suara. Hal ini terjadi, kata Robby karena adanya pemahaman yang keliru KIP.
Untuk mencetak ulang, katanya, tidak dimungkinkan lagi karena waktu sudah mepet. Maka KIP Aceh akan menempuh alternatif lain dengan mengusulkan kepada KPU pusat agar sampul surat suara di Aceh diganti dengan sampul berbahan plastik yang lebih praktis dengan ukuran 32×42 cm. (sar)
Source : Serambi Online