PURWOKERTO – Memasuki masa kampanye Pemilu 2009, sejumlah partai politik (parpol) di Banyumas, Jawa Tengah, mulai melakukan pelanggaran. Pelanggaran itu berupa pemasangan atribut-atribut partainya di tempat terlarang yakni jalan protokol Kota Purwokerto.
Salah satu parpol yang melanggar itu adalah Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Partai yang resmi mengusung calon presiden Prabowo Subiyakto itu memasang banyak atribut di jalan protokol. yakni di Jalan Gatot Soebroto.
Atas tudingan ini, Bambang J Prabowo, anggota Partai Gerindra Banyumas menganggap wajar jika partainya memasang atribut ruas jalan pusat perkantoran di Purwokerto itu.
“Kami tidak ada niat untuk melanggar aturan, karena pemasangan atribut partai di sekitar kantor diperbolehkan. Kebetulan Sekretariat Partai Gerindra Banyumas berada di Jalan Gatot Soebroto,” katanya, Selasa (15/7/2008).
Di bagian lain, Ketua KPU Banyumas, Ismiyanto Heru Permana secara implisit membenarkan Partai Gerindra melakukan pelanggaran. Menurutnya, di Purwokerto ada dua jalan protokol yang terlarang bagi pemasangan atribut kampanye parpol.
“Sesuai aturan, ada dua jalan protokol di kota Purwokerto yang terlarang bagi pemasangan atribut partai, yakni Jalan Jenderal Soedirman dan Jalan Gatot Soebroto,” tegasnya.
Menurut dia, KPU mengaku tidak bisa berbuat banyak terhadap pelanggaran tersebut karena hal itu kewenangan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Tetapi hingga saat ini Paswaslu belum terbentuk, sehingga KPU hanya bisa mengimbau parpol untuk tidak memasang bendera di jalan protokol. “Meski Panwaslu belum terbentuk, seharusnya parpol sudah tahu dan memahami aturan itu,” imbuhnya. (Ridwan Anshori/Sindo/fit)
Source : Okezone.com