PEMILIHAN umum (pemilu) selalu menarik untuk dibahas meskipun perhelatan yang sering disebut sebagai pesta demokrasi itu selalu berulang setiap lima tahun.
Dalam menghadapi Pemilu 2014, muncul beragam gagasan dan wacana tentang perubahan dan perbaikan tata laksana pemilu agar pesta demokrasi yang akan berlangsung tiga tahun lagi itu lebih baik dari sebelumnya.
Salah satu isu krusial yang kini mulai menyeruak adalah soal tata cara pengajuan calon presiden dan calon wakil presiden. Ada keinginan kuat agar pasangan (capres-cawapres) hanya bisa diajukan oleh partai politik (parpol) yang memiliki kursi di parlemen, atau partai yang lolos electoral threshold(PT) dalam pemilu legislatif.
Wacana itu muncul sebagai koreksi atas ketentuan Pasal 9 UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (pilpres). Pada intinya pasal tersebut menyatakan, pasangan (capres-cawapres) diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang meraih paling sedikit 20% kursi DPR atau 25% suara secara nasional dalam pemilu legislatif.
Berdasarkan pasal itu, pasangan capres-cawapres tidak hanya bisa diajukan parpol yang memiliki kursi di parlemen, tetapi juga bisa diusung oleh parpol yang tidak memiliki kursi alias partai guram.
Menurut Direktur Cetro Hadar N Gumay, wacana terkait pengajuan pasangan capres-cawapres hanya oleh parpol yang lolos PT punya sisi positif untuk diterapkan. Penerapan gagasan itu bisa menciptakan sistem presidensial yang kuat karena adanya dukungan yang kuat dari parlemen.
“Kalau diterapkan, sistem presidensial menjadi kuat karena mendapat dukungan yang kuat dari parlemen,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (16/12).
Hadar menjelaskan, pengajuan capres-cawapres oleh parpol yang lolos PT bisa meminimalisasi praktik money politics dalam pilpres. Jual beli dukungan bisa dikurangi dan partai pendukung benar-benar bekerja, bukan karena membeli dukungan dari partai kecil.
“Parpol yang tidak punya kursi tidak bisa lagi menjual suaranya untuk mendukung pasangan calon,” ujarnya.
Selain itu, sambungnya, dapat menciptakan pemilu yang sederhana dan tidak rumit. “Pemilu presiden menjadi lebih sederhana dan tidak mengeluarkan banyak biaya.”
Namun, imbuhnya, konsep tersebut juga menyisakan banyak catatan. Di antaranya, terdapat problem konstitusional karena konstitusi mengamanatkan semua partai politik yang ikut pemilu punya hak mencalonkan presiden-wapres.
Wajah lama
Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini melihat bursa capres-cawapres 2014 tidak mengalami banyak perubahan.
Wajah-wajah lama pada Pilpres 2004 dan 2009 diyakini masih akan mewarnai Pilpres 2014. Dan, kalau melihat fenomena 2009, figur capres masih memainkan peran penting.
“Ambil contoh, Partai Demokrat yang pada 2004 jumlah kursinya tidak signifikan, tetapi harus diakui karena faktor SBY bisa melonjak sedemikian rupa. Mereka bisa memenangi pemilu legislatif sekaligus unggul dalam pilpres,” papar Titi.
Ia menilai saat ini belum ada kandidat atau pemain pendatang baru yang terlalu mewarnai peta politik. “Masih pada calon-calon pada 2009. Kecenderungannya saya lihat masih seperti itu,” imbuhnya.
Menurut Titi, wajar jika menjelang 2014 belum muncul wajah-wajah baru. Fenomena yang terjadi pada Pilpres 2004 dan 2009 telah membuktikannya.
Lalu, siapa pemain lama yang bakal menjadi kandidat kuat dalam Pilpres 2014? Titi memprediksi calon bakal muncul dari dua parpol, yakni Golkar dan PDIP. Sejumlah hasil survei secara konsisten menempatkan capres dari kedua parpol itu dalam urutan atas.
“Tapi, ada juga survei lain yang menempatkan nama lain seperti Prabowo Subianto di posisi nomor satu,” ungkapnya.
Mengenai kemungkinan ada calon independen yang ikut meramaikan bursa Pilpres 2014, Titi mengatakan hal itu sangat sulit diwujudkan. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah jelas memutuskan bahwa calon harus dari partai. “Kita terkendala di situ,” paparnya.
Titi berharap ada mekanisme yang membuka peluang bagi calon independen untuk bersaing dan mengikuti pilpres. “Ini kan pemilu eksekutif. seharusnya dibuka peluang bagi munculnya calon independen. Tapi apa mau dikata, MK sudah mengeluarkan putusan yang bersifat final dan mengikat.” (*/P-3)
Source : Media Indonesia
Posted with WordPress for BlackBerry.