BANDA ACEH – Partai pengusul persyaratan uji mampu baca Alquran bagi calon anggota legislatif (caleg) di Aceh, masing-masing Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN), menolak klarifikasi Mendagri yang mengusulkan pencabutan pasal 36 tentang persyaratan uji mampu baca Quran bagi caleg dari partai politik nasional (parnas).
“Usulan pencabutan pasal 36 oleh Mendagri, tidak hanya membuat diskriminasi bagi calon anggota legislatif dari partai lokal (parlok), melainkan juga telah melanggar asas keislaman yang terdapat dalam Bab VI, pasal 20 UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Aceh,” kata Ketua DPW PKS Aceh, Ghufron Zainal kepada Serambi, Jumat (1/8).
Penolakan yang serupa juga dilontarkan, Ketua Partai PPP Aceh, Tgk H Muhammad Faisal Amin. Ia mengatakan, bagi PPP persyaratan mampu baca Alquran bagi caleg merupakan hal yang prinsip. “Karena itu, persyaratan tersebut dimasukkan ke dalam Rancangan Qanun Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRA dan DPRK di Aceh,” katanya.
Komitmen yang sama juga dilontarkan, Ketua Fraksi PAN DPRA, Zainal Arifin. Ia mengatakan, sebagai Ketua Fraksi FAN, selalu komit dengan draf Qanun Nomor 3 tahun 2008 yang telah disahkan DPRA dalam sidang paripurna. “Ini artinya, tidak ada perubahan dalam pasal 36 meski Mendagri minta bunyi pasal 36 itu dicabut, karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” tegasnya.
Tak masalah
Sementara itu, juru bicara Partai Aceh, Tgk Adnan Beuransyah yang dimintai tanggapannya mengatakan, persyaratan uji mampu baca Quran bagi caleg di Aceh tak masalah bagi partainya. Sebelum Qanun Nomor 3 tahun 2008 mengatur hal itu, di interen partainya sudah dibicarakan dan akan diberlakukan. “Begitupun, supaya sebuah qanun itu berlaku adil dan universal, isi Qanun Nomor 3/2008 itu harus mencerminkan keadilan dan berlaku secara universal untuk sasaran yang serupa,” katanya.
Ketua Partai SIRA, Muhammad Taufiq Abda mengatakan, dari awal pencantuman persyaratan uji mampu baca Quran itu sudah bertentangan dengan UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu dan UU Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh yang mengatur ketentuan pencalnan calon anggota partai politik nasional. “Tapi untuk interen Partai SIRA, mampu baca Qur‘an itu tetap diberlakukan bagi calon anggota legislatifnya yang muslim,” tegasnya.
Aksi protes atas usulan pencabutan persyaratan mampu baca Qur‘an bagi calon anggota legislatif oleh Mendagri, juga muncul dari sejumlah Parnas baru. Pengurus Partai Matahari Bangsa Cabang Aceh, dalam siaran persnya yang ditandatangani oleh Ketua Rahmadi M Sani dan Sekretaris Saidi Sulaiman, menyatakan penyesalan atas sikap klarifikasi Mendagri yang mengusulkan pencabutan pasal 36 qanun nomor 3 tahun 2008. “Syarat mampu baca Quran bukan pertentangan, melainkan penambahan yang belum diatur dalam UU Pemilu dan diberlakukan khusus untuk caleg dari Aceh,” kata mereka.
Bentuk pengawasan
Pakar Hukum Universitas Syiah Kuala, Mawardi Ismail SH MHum mengatakan, kebijakan Menteri Dalam Negeri meminta Pasal 36 Qanun Nomor 3/2008 dicabut, tidak sertamerta membatalkan qanun yang diajukan DPRA. “Kebijakan itu merupakan bentuk pengawasan pemerintan terhadap produk undang-undang yang diajukan daerah kepada pemerintah pusat,” katanya.
Selain itu, sebut Mawardi, substansi pasal 36 tersebut juga dinilai bertentangan dengan undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu yang kedudukannya lebih tinggi dari qanun. “Sedangkan mengenai Pasal 13 dalam qanun tersebut yang juga berbunyi sama, bahwa calon legislatif dari partai lokal juga harus mampu baca Alquran ternyata tidak dicabut,” ujarnya.
Mawardi menilai, kebijakan Mendagri tersebut dinilai bukan sebuah kebijakan yang bisa membatalkan qanun. Sebab, pemerintah Aceh dan DPRA masih diberi kesempatan untuk memperbaikinya terhadap klausul atau pasal yang dinilai bertentangan dengan undang-undang yang kedudukannya lebih tinggi, seperti halnya UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu. “Jadi semua ini terserah DPR Aceh dan gubenur bagaimana menyikapinya,” pungkasnya.(her/sar)
Source : Serambi Indonesia