Jakarta, Kompas – Setelah sebelumnya gagal lolos verifikasi sebagai badan hukum, Partai Serikat Rakyat Independen ”hidup” lagi. Partai SRI bergabung dengan Partai Demokrasi Perjuangan Rakyat yang telah memiliki status badan hukum dan kini bersiap untuk menjadi partai politik peserta Pemilihan Umum 2014.
Ketua Umum Partai SRI Damianus Taufan menceritakan, setelah proses selama sekitar sebulan, surat pengesahan penggabungan telah diperoleh dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Setelah bergabung, nama dan lambang yang digunakan adalah Partai SRI. Taufan menepis anggapan penggabungan tersebut dilakukan dengan ”mengakali” ketentuan setelah parpolnya terganjal saat verifikasi badan hukum oleh Kemenkumham. ”Celah itu dimungkinkan undang-undang. Kami mematuhinya. (Penggabungan) ini legal,” kata Taufan, Rabu (28/3) siang. Ia menambahkan, ”Kami serius untuk ikut Pemilu 2014. Kami tidak mau kerja setengah-setengah.”
Menurut Taufan, kedua partai sepakat bergabung karena kesamaan pemahaman dan visi-misi partai. Proses penggabungan tanpa ”mahar” dan tak rumit. Tantangan terdekat Partai SRI adalah menyiapkan diri untuk pendaftaran dan verifikasi calon peserta Pemilu 2014.
Berdasarkan draf Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD versi Tim Perumus per 22 Maret 2012, calon peserta pemilu harus memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, minimal 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi bersangkutan, minimal 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota bersangkutan, serta memiliki anggota sekurangnya 1.000 atau seperseribu jumlah penduduk di kabupaten/kota bersangkutan.
Menanggapi hal tersebut, mantan Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Ferry Mursyidan Baldan menilai tidak ada ketentuan yang dilanggar dalam ”metamorfosis” Partai SRI tersebut. Penggabungan parpol dimungkinkan oleh undang-undang. Dengan status badan hukum yang telah dimilikinya, tahapan selanjutnya bagi parpol tersebut adalah verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon peserta Pemilu 2014.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Aidir Amin Daud mengungkapkan, pihaknya sudah mendapatkan laporan mengenai penggantian nama partai tertentu menjadi Partai SRI. Kemenkumham sudah memberi persetujuan karena syarat-syarat yang diperlukan telah dipenuhi.
”Dan, itu dibenarkan oleh undang-undang,” kata Aidir saat dihubungi Rabu (28/3). (ANA/DIK)
Source : Kompas.com
Posted with WordPress for BlackBerry.