Home > Education > Political Marketing > Partai Sulit Bergabung

Jakarta, Kompas – Putusan Mahkamah Konstitusi, yang membatalkan keharusan partai politik yang lama diverifikasi ulang untuk mendapatkan status badan hukum, diyakini memengaruhi minat partai politik lama untuk kembali mencoba maju sendiri dalam pemilihan umum mendatang.

Kelonggaran verifikasi tersebut bisa memotivasi parpol-parpol untuk semakin menjauh dari upaya penggabungan.

Peneliti senior dari Lembaga Survei Indonesia (LSI), Burhanuddin Muhtadi, di Jakarta, Kamis (7/7), mensinyalir kecenderungan parpol yang minim rasa tahu diri. Dengan tidak harus menjalani verifikasi dengan persyaratan yang berat di Kementerian Hukum dan HAM, parpol lama tinggal menyiapkan diri sebagai calon peserta pemilu, bahkan motivasinya kembali terdongkrak untuk maju sendiri-sendiri. Kemungkinan akan banyaknya parpol peserta Pemilu 2014 tidak terelakkan lagi. ”Longgarnya verifikasi memotivasi parpol untuk semakin tidak tahu diri untuk mencoba-coba ikut lagi pemilu,” kata Burhanuddin.

Kini, seleksi lewat Undang-Undang Partai Politik hanya efektif untuk menyaring parpol yang baru didirikan. Harapan untuk menyeleksi parpol sebagai peserta pemilu dan parpol yang bisa duduk di parlemen kini disandarkan pada UU Pemilu. Dengan sistem seleksi yang longgar, dikhawatirkan terjadi fragmentasi yang semakin ekstrem. Banyak parpol ikut pemilu, tetapi dengan perolehan suara yang minimal. Fusi parpol berdasarkan ideologi pun akan semakin sulit. Upaya penyederhanaan sistem kepartaian akan semakin sulit dan bisa berujung pada kesulitan mendapatkan pemerintahan yang efektif. ”Komplikasinya makin tinggi. Konsensus masih susah dilakukan,” kata Burhanuddin.

Menghitung ulang

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Forum Persatuan Nasional (FPN) Didi Suprianto mengakui, putusan MK memang membuat parpol lama menghitung ulang jalan untuk ikut Pemilu 2014, apakah maju sendiri-sendiri atau bergabung. Mereka masih menunggu ketentuan UU Pemilu.

FPN adalah forum 12 parpol peserta Pemilu 2009 yang tidak memiliki wakil di DPR. Menurut Didi, kini 19 parpol nonparlemen telah saling berkomunikasi intensif dalam forum.

Namun, menurut Didi, semestinya putusan MK tersebut menjadi sinyal bagi DPR dan pemerintah terkait pembahasan revisi UU Pemilu. Jika mereka menghasilkan ketentuan yang diskriminatif, tidak tertutup kemungkinan MK akan membatalkannya. Akan lebih baik ketentuan dalam UU Pemilu dipertahankan sehingga sejak dini calon peserta pemilu sudah bisa mengukur diri. (DIK)

Source : Kompas.com

Posted with WordPress for BlackBerry.

You may also like
Pemilu Turki, Pengamat: Partai atau Caleg yang Bagi-bagi Sembako dan Politik Uang Tak Dipilih Rakyat
Ridwan Kamil, Sandiaga Uno, dan Sederet Opsi Penentu Kemenangan Pilpres
Jajak Pendapat Litbang “Kompas” : Pemilih Muda Lebih Kritis Memandang Kinerja Parlemen
Muhaimin Iskandar dan Jejak Lihai Sang Penantang Politik

Leave a Reply