Home > Education > Political Marketing > Payung Hukum untuk Partai Aceh

Payung Hukum untuk Partai Aceh

Jakarta, Kompas – Komisi Pemilihan Umum masih mencari peluang dan payung hukum untuk mengakomodasi permintaan Partai Aceh yang minta diberi kesempatan mendaftarkan calon kepala daerahnya. Sebagai pelaksana pilkada, KPU tidak bisa menggunakan diskresi dalam kasus ini karena akan mengubah aturan yang ada.

”Kami masih mencari payung hukum, apakah diperlukan peraturan pengganti undang-undang atau peraturan Mendagri,” kata anggota KPU, Saut Sirait, seusai rapat pleno KPU untuk membahas permintaan Partai Aceh, Jumat (6/1), di Jakarta.

Apabila membuka kembali masa pendaftaran calon kepala daerah yang sudah berlalu, maka akan berimplikasi pada teknis tahapan pilkada, salah satunya adalah tender dan pengadaan surat suara. Proses lelang memerlukan waktu paling tidak 17 hari. Perlu juga diperhitungkan masa kampanye dan masa tenang.

Kendati memikirkan peluang akomodasi pendaftaran calon kepala daerah dari Partai Aceh, Saut ataupun Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi secara terpisah menegaskan, jadwal Pilkada Aceh tidak akan ditunda lagi. ”Kalau masih tidak bersedia, mau apa lagi, itu kesepakatannya dua hari lalu. Pilkada akan jalan, dengan atau tanpa (calon dari Partai Aceh),” kata Saut.

Gamawan mengatakan, kalaupun pilkada harus diundur, ini harus diputuskan berdasarkan analisis daerah yang ditentukan forum komunikasi pimpinan daerah bersama KIP. Mengenai usul DPR Aceh untuk memberi kesempatan Partai Aceh mendaftarkan calonnya, hasilnya akan diketahui minggu depan.(ina)

Source : Kompas.com

You may also like
Pelajaran dari Aldi Taher yang ”Menggocek” Dunia Pemilu
Demokrat, PNA dan PAN Dikabarkan Usung Irwandi dan Nova Iriansyah
Hormati Putusan MK
Peta Baru Jagat Media

Leave a Reply