Home > Education > Political Marketing > PBB: UU Partai Politik Dorong Oligarki

PBB: UU Partai Politik Dorong Oligarki

Surabaya, Kompas – Undang-Undang Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dikhawatirkan mendorong oligarki politik baru. Undang-Undang Parpol yang baru itu juga sangat memberatkan dan tidak adil bagi partai kecil.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang MS Kaban mengatakan, UU Parpol itu akan mengakibatkan sejumlah partai saja berkuasa, sementara partai-partai lain dihalang-halangi untuk ikut pemilu. ”Saya khawatir ada oligarki baru yang pola pikirnya tetap Orde Baru,” ujarnya di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (2/1).

Hal itu antara lain karena syarat verifikasi dinilai berat bagi partai kecil nonparlemen. Verfikasi dinilai trik partai besar untuk menghalangi partai kecil tetap ada dan ikut pemilu. Selain itu, verifikasi dinilai mahal dan sia-sia karena menegaskan hasil verifikasi KPU untuk pemilu-pemilu sebelumnya. ”Dalam UU Parpol sebelumnya sudah ditetapkan peserta Pemilu 2009 ikut Pemilu 2014. Kenapa harus verifikasi lagi?” ujarnya.

Oleh karena itu, PBB dan partai-partai lain dalam Forum Partai Nasional mengajukan uji materi UU Parpol ke Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini tim Forum Partai Nasional sedang mempelajari beberapa pasal yang dinilai menghalangi partai kecil ikut pemilu. ”Mudah-mudahan MK memberi perhatian terhadap uji materi ini,’ ujarnya.

Kaban menyatakan, keinginan penyederhanaan sistem politik tidak dapat dijadikan alasan menghambat partai ikut pemilu. Dengan kemajemukan Indonesia, sulit mengharapkan hanya ada beberapa partai. ”Sederhana itu berapa? Apakah satu partai seperti di China? Atau tiga partai seperti zaman Orde Baru?” tuturnya.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PBB Jatim Sudarno Hadi mengatakan, PBB siap jika harus ikut verifikasi lagi. Sejak ikut Pemilu 1999, PBB sudah memiliki kepengurusan hingga tingkat kecamatan. ”Bagi kami tidak ada masalah kalau harus verifikasi lagi. Tetapi, kami tetap setuju uji materi UU Parpol karena tidak adil,” ujarnya.

PBB juga berharap ada kepastian soal gabungan partai bisa ikut pemilu. Namun, metode penggabungan harus ditegaskan dalam UU. ”Penggabungan bukan dalam arti seperti masa Orde Baru. PBB lebih sepakat setiap partai tetap berdiri dan berjalan dengan kiprah masing-masing. Namun, ada satu wadah penggabungan partai-partai seperti di Malaysia,” tuturnya. (RAZ)

Source: Kompas.com

You may also like
Pemilu Turki, Pengamat: Partai atau Caleg yang Bagi-bagi Sembako dan Politik Uang Tak Dipilih Rakyat
Muhaimin Iskandar dan Jejak Lihai Sang Penantang Politik
Elemen Kejutan dari Pencalonan Anies
Pakar: Golkar Tengah Mainkan Strategi Marketing Politik

Leave a Reply