Home > Education > Political Marketing > Pelajaran dari Aldi Taher yang ”Menggocek” Dunia Pemilu

Pelajaran dari Aldi Taher yang ”Menggocek” Dunia Pemilu

Pesohor Aldi Teher menghebohkan publik. Pencalonannya di Pemilu Legislatif 2024 menuai kontroversi setelah diketahui didaftarkan oleh dua partai politik dalam dua lembaga perwakilan yang berbeda. Kata ”Aldi Taher” bahkan masuk jajaran topik terpopuler Twitter di kategori hiburan dengan jumlah cuitan hingga 39.000 hingga Jumat (26/5/2023) siang.

Video Aldi mengenakan atribut dua partai politik beredar di Twitter. Dalam cuitan yang diunggah akun @Heraloebss, Minggu (20/5), Aldi yang mengenakan jaket dan topi Partai Persatuan Indonesia (Perindo) berjoget diiringi Mars Perindo. Sementara itu, dalam video berbeda, Aldi mengenakan baju berlogo Partai Bulan Bintang (PBB) sedang memetik gitar dan menyanyikan lagu tentang PBB.

Saat pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang berlangsung 1-14 Mei lalu, PBB dan Perindo mendaftarkan Aldi sebagai bakal caleg. PBB Provinsi DKI Jakarta mendaftarkan Aldi sebagai caleg DPRD DKI Jakarta dari Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta I ke KPU DKI Jakarta, Sabtu (13/5). Sehari berselang, Perindo juga mendaftarkan Aldi ke KPU RI, Minggu (14/5), sebagai caleg DPR RI dari dapil Jawa Barat II.

Anggota DPR terpilih 2019-2014, Dedi Mulyadi, memghadiri acara pelantikan anggota legislatif 2019-2014 saat akan dilantik melalui Sidang Paripurna MPR di Ruang Rapat Paripurna I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

Tak hanya Aldi, mantan Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Dedi Mulyadi juga didaftarkan oleh dua parpol sekaligus, yakni Partai Golkar dan Partai Gerindra. Dedi terdaftar sebagai caleg Golkar dan Gerindra untuk tingkat DPR RI dari Dapil Jawa Barat VII yang meliputi Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta. Namun, belakangan, Dedi diketahui sudah mengundurkan diri dari Golkar dan berpindah ke Gerindra.

Prosedur

Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor menyatakan, Aldi mendaftar sebagai caleg DPRD DKI Jakarta melalui PBB sesuai dengan keinginannya sendiri. PBB juga memfasilitasi keinginan Aldi tersebut dengan mendaftarkannya sebagai salah satu dari 106 caleg yang didaftarkan ke KPU DKI Jakarta.

Namun, setelah namanya viral karena diketahui mendaftar sebagai caleg di PBB dan Perindo, Aldi kemudian mengajukan surat pengunduran diri pada Selasa (23/5). PBB juga akan segera mengganti Aldi dengan caleg lain sesuai dengan prosedur yang berlaku.

”Saat mendaftar sebagai caleg ke PBB, Aldi menunjukkan keseriusannya untuk maju bersama PBB. Apalagi, Aldi juga tercatat sebagai pengurus di DPP PBB,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Kompas menghubungi Aldi melalui pesan singkat untuk mengonfirmasi soal pencalegan melalui dua parpol itu, tetapi hingga Jumat sore tidak direspons.

Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan, saat ini KPU sedang melakukan verifikasi administrasi dan analisis kegandaan terhadap semua caleg yang didaftarkan oleh 18 parpol peserta Pemilu 2024. Analisis kegandaan itu dilakukan untuk memastikan tidak ada caleg yang didaftarkan oleh lebih dari satu parpol dalam dapil ataupun lembaga perwakilan yang berbeda.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari (kiri) serta anggota KPU, Idham Holik (tengah) dan August Mellaz (kanan), meninjau ruangan pengajuan bakal calon anggota DPR di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (30/4/2023).

Analisis kegandaan dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang memiliki fitur analisis kegandaan. Silon akan mendeteksi jika ada caleg yang didaftarkan oleh lebih dari satu parpol, dapil, dan lembaga perwakilan. Ia memastikan analisis kegandaan akan menghasilkan data yang akurat karena pendeteksian berbasis nomor induk kependudukan. ”Kalau terdapat kegandaan, nanti akan kami sampaikan ke parpol untuk diperbaiki,” katanya.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menambahkan, KPU turut menerima laporan masyarakat jika ada caleg yang terdeteksi ganda. Laporan itu akan ditindaklanjuti dengan memeriksa caleg yang didaftarkan oleh parpol terkait. Jika diketahui ada caleg ganda, KPU akan meminta klarifikasi dari partai yang mendaftarkan caleg tersebut.

”Kalau ada laporan masyarakat, ada berita, ini kami anggap sebagai masukan, bahkan ada Dedi Mulyadi misalkan, kami kan baru tahu setelah ada pemberitaan. Pemberitaan ini dijadikan dasar untuk memeriksa di dalam daftar bakal calon peserta dua partai ini, ada enggak yang bersangkutan, demikian juga Aldi Taher,” ujarnya.

Lebih jauh, jika caleg yang terdeteksi ganda sudah mengundurkan diri dari salah satu parpol, KPU akan memeriksa surat pengunduran diri. Sebab, caleg yang pindah partai harus melampirkan tanda bukti surat pengunduran diri dari parpol lama kepada KPU. ”KPU dianggap tahu kalau KPU sudah menerima surat pengunduran dirinya,” ujar Hasyim.

Para kader dan simpatisan Partai Perindo saat menanti Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo menyerahkan berkas bakal calon anggota DPR dari parpolnya untuk Pemilu 2024 kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Minggu (14/5/2023).

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Lolly Suhenty, mengatakan, saat ini Bawaslu hanya bisa melakukan pengecekan secara manual berdasarkan nama caleg yang diduga ganda. Sebab, akses Silon yang diperoleh Bawaslu tidak memiliki fitur analisis kegandaan, seperti yang dimiliki KPU. Oleh karena itu, Bawaslu membutuhkan partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi mengenai caleg yang diduga ganda.

Sementara ini, Bawaslu hanya menemukan caleg ganda atas nama Dedi Mulyadi di Golkar dan Gerindra serta Aldi taher di PBB dan Perindo. Atas temuan kegandaan caleg tersebut, Bawaslu akan menyampaikan saran perbaikan kepada KPU untuk mencoret salah satu pencalonan dari caleg ganda itu.

Mekanisme internal parpol

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia Hurriyah menilai, munculnya caleg yang didaftarkan oleh lebih dari satu parpol menunjukkan parpol tidak serius dalam melakukan perekrutan dan kaderisasi. Kondisi ini diperparah dengan tidak adanya mekanisme internal yang memeriksa kejelasan status dan komitmen caleg hanya untuk mendaftar di satu parpol.

Di sisi lain, pencalegan juga disinyalir menjadi ajang pencari kerja sehingga banyak orang mencoba peruntungan mendaftar di lebih dari satu partai. ”Saya menduga ada caleg yang tidak paham aturan dan mekanisme pencalegan. Seperti Aldi kemungkinan juga tidak paham, karena menjadi artis, mungkin berpikiran bisa mendaftar di banyak partai,” katanya.

Direktur Eksekutif Puskapol UI Hurriyah

Di sisi lain, menurut Hurriyah, ada kontribusi KPU yang mengakibatkan munculnya caleg ganda. Dalam sosialisasi kepada parpol, KPU seharusnya mengingatkan untuk tidak mendaftarkan caleg yang berpotensi akan mendaftar di parpol berbeda.

Oleh karena itu, lanjutnya, KPU harus memberikan sanksi kepada parpol yang mendaftarkan caleg yang diketahui ganda di parpol lain. Dengan demikian, parpol merasa memiliki kewajiban untuk memastikan semua caleg yang didaftarkan tidak mendaftar di parpol lain.

”KPU harus proaktif menelusuri caleg ganda dan berani mengumumkan parpol dan caleg ganda kepada publik, tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat,” ujar Hurriyah.

Editor: ANTONY LEE

Source : Kompas.id

You may also like
Kapasitas Bawaslu Perlu Ditingkatkan: Lakukan Politik Uang, Calon Bisa Didiskualifikasi
Pengamat Nilai Saling Klaim Kemenangan Bukti Tidak Percaya Lembaga Negara
Menjelang Penetapan Daftar Pemilih, Validitas Data Masih Saja Dipertanyakan
Peserta Pemilu Tak Boleh Kampanye di Media Sosial

Leave a Reply