Home > Education > Political Marketing > Pelaksanaan Pemilu Perlu Disederhanakan

Pelaksanaan Pemilu Perlu Disederhanakan

Jakarta, Kompas – Perubahan undang-undang pemilihan umum dan pemilihan presiden perlu mengakomodasi gagasan yang menyederhanakan pelaksanaan pemilu di masa depan. Beberapa di antaranya adalah membagi pemilu menjadi pemilu nasional dan pemilu lokal, serta memperketat syarat partai politik yang boleh mengikuti pemilu.

Demikian gagasan yang mengemuka dalam lokakarya Fraksi Partai Demokrat yang bertajuk ”Menata Kembali Undang-Undang Politik Menuju Pemilu 2014”, Sabtu (18/12). Pembicara pakar hukum tata negara Universitas Andalas Padang, Saldi Isra, menyatakan, pemilu legislatif di tingkat nasional dan pemilihan presiden ke depan sebaiknya diselenggarakan bersamaan sebagai pemilu nasional. Sementara itu, pemilihan kepala daerah serta pemilihan anggota DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga dilaksanakan serentak sebagai pemilu lokal. Dengan demikian, pemilu ke depan menjadi lebih efisien.

Pakar hukum tata negara yang juga aktivis Center for Electoral Reform (Cetro), Refly Harun, menyatakan, penerapan pemungutan suara secara elektronik bisa menjadi salah satu solusi untuk efisiensi pemilu. Meskipun demikian, penghitungan suara secara elektronik untuk sementara jangan diberlakukan dahulu karena masih rentan ditembus hacker. ”Petugas di TPS cukup membawa mesin pemungutan suara ke KPU daerah dan di sana jumlah suara dibuka dan dihitung,” katanya.

Dengan pola itu, kata Refly, partai politik (parpol) tak perlu lagi mengirim saksi untuk mencegah penghitungan suara ”masuk angin”. Selain itu, efisiensi juga didapatkan dari waktu penghitungan suara yang lebih cepat.

Dalam hal syarat pencalonan presiden, menurut Saldi, tidak perlu lagi pemberlakuan presidential threshold, berupa pengusulan oleh parpol atau gabungan dengan minimal 25 persen kursi di DPR. ”Syarat pengusulan calon presiden cukup oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu. Saya mendorong dihapuskan syarat presidential threshold itu. Yang harus dilakukan adalah memperketat parpol yang akan ikut pemilu,” katanya.

Dana kampanye

Dalam hal dana kampanye dan sistem audit, Refly menilai bahwa perlu perbaikan akuntabilitasnya.

”Dana kampanye dan mekanisme audit, baik pemilu dan pilpres, biasanya dibiarkan begitu saja karena anggota KPU tak ada yang ahli di bidang itu. Sebaiknya hasil audit akuntan publik (atas dana kampanye) diserahkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) karena mereka mempunyai ahli di bidang itu,” katanya.

Dalam hal kampanye di televisi, juga sebaiknya dihapus. Menyangkut debat calon presiden di televisi tetap perlu diselenggarakan dan dibiayai oleh negara, dan disiarkan oleh televisi publik.(WHY)

Source: kompas.com

Posted with WordPress for BlackBerry.

You may also like
Pemilu Turki, Pengamat: Partai atau Caleg yang Bagi-bagi Sembako dan Politik Uang Tak Dipilih Rakyat
Ridwan Kamil, Sandiaga Uno, dan Sederet Opsi Penentu Kemenangan Pilpres
Jajak Pendapat Litbang “Kompas” : Pemilih Muda Lebih Kritis Memandang Kinerja Parlemen
Muhaimin Iskandar dan Jejak Lihai Sang Penantang Politik

Leave a Reply