SIGLI – Lembaga Carter Center asal Amerika Serikat, sebagai pemantau asing yang pertama resmi masuk Kabupaten Pidie untuk memantau pelaksanaan Pemilu, Kamis 9 April 2009.
Berdasarkan informasi, tadi malam, lembaga asing asal AS itu merupakan lembaga pemantau asing pertama yang tercatat pada Sekretariat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie. Mereka (Carter Center) masuk ke Pidie sudah mendapat restu KPU pusat dan KPU Perovinsi Aceh.
Sebagaimana disebutkan Ketua KIP Pidie, T. Samsul Bahri kepada wartawan, hingga saat ini baru satu pemantau asing yang mulai melakukan aktivitas dengan memantau jalannya kampanye serta berkunjung ke sejumlah partai politik, di Kabupaten Pidie.
Disebutkan T. Samsul Bahri, pihak KIP Pidie hanya menerima tembusan pemberitahuan dari KIP Aceh. KPU Pusat dan KIP Aceh memberi izin terhadap aktivitas pemantau asing, termasuk di daerah mana yang dipantaunya.
“Jika memantau satu daerah saja di kota provinsi, tentu KIP daerah tidak perlu diberitahu. Namun apabila pemantauannya di kabupaten, maka KIP Aceh yang diberitahu,” kata T. Samsul Bahri seraya menambahkan, pemantau lokal di satu daerah baru saja melapor kepada KIP. “Soal pemantau asing, izinnya langsung dikeluarkan KPU Pusat dan KIP Aceh, kita di sini hanya menerima pemberitahuan saja.”
Lembaga lokal yang memantau Pemilu harus mengantongi izin dari KIP Aceh dan KIP kab/kota. Jika tidak ada izin, tim pemantau tersebut tidak diizinkan (dibolehkan-red) memantau kegiatan Pemilu di wilayah bersangkutan.
“Tidak saja pemantau asing, dari lokal pun harus mendapat izin dari KIP,” imbuhnya. (j01/wsp-b2)
Source : Waspada Online, 31 Maret 2009