* Panwas Subulussalam Dikukuhkan Esok
JAKARTA – Untuk menghindari perbedaan tafsir terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pembentukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Aceh dan panwaslu kabupaten/kota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, sebaiknya ditempuh Judicial Review ke Mahkamah Agung (MA).
Komisi A DPR Aceh (DPRA) mengusulkan langkah tersebut dalam pertemuan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Departemen Dalam Negeri (Depdagri), di Kantor Bawaslu, Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta, Senin (28/7).
Selain Komisi A DPRA, delegasi dari Aceh juga dihadiri Adrian, SH, M.Hum (Kabag Perundang-undangan Biro Hukmas Setda NAD), Makmur SH, M.Hum (Kabag Hukum dan Humas DPRA), serta Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Abdussalam Poroh. Pertemuan tersebut secara khusus membahas peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pembentukan Panwas Aceh dan Panwas Kabupaten/Kota, yang sampai sekarang belum juga dikukuhkan.
UU No 11 Tahun 2006 diakui oleh Bawaslu maupun Komisi A tidak secara sepesifik mengatur tentang Panwaslu DPR, DPD, DPRA/DPRK, sehingga berpotensi melahirkan tafsir yang berbeda. Lain dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) yang dengan detil diatur dalam UUPA.
Untuk mengatasi perbedaan tafsir tersebut, Komisi A DPRA kemudian mengusulkan ditempuh saluran hukum yang tersedia, yaitu judicial review. “Dengan begitu ada kepastian hukum terhadap pembentukan Panwaslu di Aceh,” kata Ketua Komisi A, Khairul Amal.
Bawaslu menyimpulkan, bahwa pembentukan Panwaslu Aceh, didasarkan pada UU No 22 Tahun 2007 yang berlaku secara nasional, dengan ketentuan antara lain minimal berusia 35 tahun, berjumlah tiga orang dan direkrut oleh KPU (KIP).
Namun sebaliknya, kajian Komisi A DPRA menyebutkan, selain mengatur Panwas kepala daerah, UUPA juga memberi tugas dan wewenang mengawasi Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden seperti tertera dalam pada Pasal 61 ayat (1) huruf b UU No 11/2006, berbunyi, “melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.”
Menanggapi masukan dari DPRA, Ketua Bawaslu Hidayat Nur Sardini mengatakan akan mempelajari lebih lanjut bersama timnya. “Pada prinsipnya, kami ingin persoalan ini cepat selesai. Saya kira ini semangat yang mau kita bangun,” kata Hidayat yang mengaku sudah sejak lama mempersiapkan pengukuhan Panwaslu Aceh.
Ketua Komisi A Khairul Amal mempersilakan Bawaslu mempelajari lebih lanjut butir-butir pemikiran yang telah diutarakan komisinya. “Kita harapkan masukan dari kita bisa menjadi solusi dan mempercepat pengukuhan Panwas Aceh,” ujar Khairul.
Dilantik
Dalam pertemuan itu, Nur Hidayat Sardini juga menyampaikan bahwa Bawaslu menjadwalkan melantik Panwas Kota Subulussalam pada Rabu (31/7) besok di Subulussalam. Setelah itu menyusul pengukuhan Panwas Kabupaten Pidie Jaya. Bawaslu mengukuhkan kedua panwas kabupaten/kota tersebut berdasarkan UU No 22 tahun 2007.(fik)
Source : Serambi Indonesia