BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menyatakan tetap memenuhi undangan kedua yang dilayangkan Pimpinan DPRA untuk hadir hari ini (Senin, 24/10) melakukan rapat kerja dengan Komisi A DPRA terkait penggunaan dana pilkada serta persoalan lainnya.
“Mengenai keinginan anggota Komisi A dan anggota Pansus KIP DPRA pada pertemuan rapat kerja Komisi A hari ini dengan gubernur bahwa harus Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang hadir, tidak harus seperti itu. Gubernur bisa menunjuk pejabat untuk mewakilinya hadir dalam apat kerja dengan DPRA,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Hukum Sekda Aceh, Marwan Sufi SH kepada Serambi saat dimintai penjelasannya, Minggu (23/10).
Kepala Biro Hukum dan Humas Setda Aceh, Makmur Ibrahim MHum menambahkan, perihal kehadiran gubernur dalam rapat kerja antara DPRA dengan Kepala Pemerintah Aceh telah diatur dalam Pasal 84 huruf k Peraturan DPRA No 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib DPRA.
Dalam Pasal 84 huruf k itu disebutkan, rapat kerja merupakan rapat antara DPRA/Badan Anggaran/Badan Legislasi/Komisi/Gabungan Komisi/Panitia Khusus dengan Kepala Pemerintah Aceh atau pejabat yang ditunjuk. “Ini artinya, dalam rapat kerja, tidak mesti atau harus gubernur yang menghadirinya. Pejabat yang ditunjuk gubernur juga boleh,” timpal Makmur Ibrahim.
Undangan kedua Pimpinan DPRA yang mengundang Gubernur untuk rapat kerja dengan Komisi A, pada hari ini, Senin pukul 10.00 WIB, di ruang Panitia Anggaran DPRA, kata Marwan Sufi, sudah diterimanya dan telah disampaikan kepada Gubernur Irwandi Yusuf. Pengarahan gubernur kepada tim eksekutif yang menangani masalah pilkada untuk menghadiri undangan kedua rapat kerja dengan Komisi A DPRA tersebut.
Undangan rapat kerja legislatif terhadap eksekutif, kata Asisten I Setda Aceh itu, harus dipenuhi. Hal ini karena dalam sistem pemerintahan, antara legislatif dan eksekutif itu merupakan mitra kerja Pemerintahan Aceh. Tapi perlu diingat, jika dewan memaksakan kehendaknya bahwa harus gubernur yang hadir, baru mereka melanjutkan rapat, maka tiga agenda yang akan dibicarakan Komisi A kepada Gubernur Aceh tidak akan pernah terlaksana
Tiga hal yang akan dipertanyakan Dewan itu, kata Marwan Sufi, telah disiapkan eksekutif jawabannya. Jika Dewan mempersilakan tim eksekutif untuk menjelaskannya pada pertemuan hari ini, maka tim atau juru bicara tim sudah siap untuk menjelaskannya.
“Karena itu, pada undangan kedua hari ini, seandainya Pak Gubernur belum bisa hadir, hendaknya rapat kerja Komisi A DPRA dengan tim eksekutif yang membidangi Pilkada bisa dilanjutkan untuk mendengar penjelasan dari eksekutif terhadap tiga hal tersebut di atas yang telah menjadi agenda Komisi A DPRA untuk dipertanyakan kepada gubernur,” ujar Marwan Sufi. (her)
Source : Serambi Indonesia