Home > Education > Political Marketing > Pemerintah Sepakat Ubah Sistem Pemilihan

Pemerintah Sepakat Ubah Sistem Pemilihan

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri mengikuti kehendak sejumlah partai politik yang menginginkan perubahan sistem pemilihan dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup pada Pemilu 2019. Pertimbangannya, sistem proporsional terbuka telah menciptakan kompetisi tak sehat antarcalon anggota legislatif dalam satu partai dan menyebabkan biaya politik tinggi.

“Banyak partai sudah mendukung sistem diubah menjadi sistem proporsional tertutup, maka pemerintah akan ikut suara partai-partai itu,” ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Kamis (19/5).

Sebelumnya, Partai Golkar dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa di Bali mendorong hal yang sama. Selain Golkar, menurut Tjahjo, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Nasdem, dan Partai Keadilan Sejahtera juga mendukung perubahan sistem tersebut.

Selain kompetisi yang tidak sehat, Kemendagri juga menilai sistem itu menyebabkan biaya politik menjadi mahal. Dia menyebut ada caleg menghabiskan puluhan miliar rupiah hanya untuk menjadi anggota DPR.

Menurut Tjahjo, perubahan sistem itu akan diatur dalam draf Rancangan Undang-Undang Pemilu. Kemendagri akan memprioritaskan pembahasan RUU ini setelah revisi UU Pilkada selesai dibahas bulan ini. “Kami targetkan RUU Pemilu sudah tuntas tahun ini sehingga tahun depan bisa diserahkan ke DPR untuk dibahas bersama,” katanya.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini mengatakan, pemerintah sebaiknya jangan terburu-buru mengubah sistem pemilu. Indonesia pernah menerapkan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 1999, semiproporsional pada Pemilu 2004, serta sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2009 dan 2014. “Waktu untuk menguji sistem pemilu jangan tergesa-gesa, baru dua kali sistem pemilu itu diberlakukan lalu dinilai gagal,” katanya.

Sementara itu, kemarin, Dewan Perwakilan Rakyat mulai membahas kembali revisi UU Pilkada setelah terhenti dua pekan. Salah satu poin yang belum disepakati adalah syarat pencalonan kepala daerah. Fraksi-fraksi di DPR mengusulkan penghapusan syarat kewajiban anggota DPR, DPD, dan DPRD mundur jika ikut pilkada. Anggota legislatif tak perlu mundur saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Namun, pemerintah melalui Kemendagri mengirimkan surat kepada pimpinan DPR. “Isinya menolak usulan DPR,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria. (APA/NTA/AIN)

Source : Kompas.com

You may also like
Pemilu Turki, Pengamat: Partai atau Caleg yang Bagi-bagi Sembako dan Politik Uang Tak Dipilih Rakyat
Ridwan Kamil, Sandiaga Uno, dan Sederet Opsi Penentu Kemenangan Pilpres
Jajak Pendapat Litbang “Kompas” : Pemilih Muda Lebih Kritis Memandang Kinerja Parlemen
Muhaimin Iskandar dan Jejak Lihai Sang Penantang Politik

Leave a Reply