Home > Education > Political Marketing > Pemerintah Tak Persoalkan Molornya Waktu Verifikasi

Pemerintah Tak Persoalkan Molornya Waktu Verifikasi

Jakarta, Kompas – Pemerintah tak mempersoalkan verifikasi partai politik yang molor dan berpotensi membuat parpol baru tidak bisa ikut serta dalam Pemilu 2014. Pemerintah bahkan menilai putusan Mahkamah Konstitusi tidak bertentangan dengan penetapan hasil verifikasi badan hukum parpol yang akan diumumkan pada 16 Desember mendatang.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan, jika Dewan Perwakilan Rakyat menilai waktu penetapan verifikasi badan hukum parpol oleh pemerintah berpotensi membuat parpol baru tidak dapat mengikuti Pemilu 2014, hal tersebut hanya beda penafsiran. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik menyatakan, waktu verifikasi badan hukum semestinya selesai paling lambat 2,5 tahun sebelum pemungutan suara. Jika pemilu digelar pada April 2014, penetapan pada pertengahan November telah melanggar ketentuan UU Partai Politik dan bisa membuat partai baru tidak ikut pemilu.

”Yang bilang siapa? Itu penafsiran yang berbeda, ya. Saya berpegang pada keputusan Mahkamah Konstitusi, 5 Agustus, itu. Makanya, yang bertanya harus mengerti juga hukumnya. Tidak mungkin kami seenaknya. Memang saya itu undang-undang, saya hukumnya. Putusan Mahkamah Konstitusi menentukan seperti itu. Oleh karena itu, sudah dihitung oleh Pak Patrialis Akbar, yang 25 September dan berakhir 25 November itu mengikuti apa yang menjadi putusan MK. Saya membenarkan itu dan saya mendukung apa yang diputuskan Pak Patrialis, dan saya jalankan,” kata Amir di Jakarta, Rabu (30/11).

Terkait upaya penjegalan Partai Kebangkitan Bangsa terhadap Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) dengan mengirimkan surat keberatan kepada Kementerian Hukum dan HAM, Amir mengatakan, surat apa pun dari pihak mana pun tidak akan memengaruhi keputusan soal verifikasi badan hukum partai baru. ”Bukan karena surat itu satu partai diloloskan atau tidak. Sekali lagi bagaimana verifikasi. Silakan bersurat, itu tidak akan memengaruhi. Tergantung verifikasi saja,” kata Amir.

Sebelumnya, Juru Bicara PKBN Imron Rosyadi Hamid mengatakan ada upaya PKB meminta Kemhuk dan HAM agar tidak meloloskan PKBN sebagai badan hukum parpol (Kompas, 29/11). Amir mengatakan, saat surat PKB itu dikirim, dirinya belum menjadi menteri. (BIL)

Source : Kompas.com

You may also like
Pemilu Turki, Pengamat: Partai atau Caleg yang Bagi-bagi Sembako dan Politik Uang Tak Dipilih Rakyat
Ridwan Kamil, Sandiaga Uno, dan Sederet Opsi Penentu Kemenangan Pilpres
Jajak Pendapat Litbang “Kompas” : Pemilih Muda Lebih Kritis Memandang Kinerja Parlemen
Muhaimin Iskandar dan Jejak Lihai Sang Penantang Politik

Leave a Reply