Banda Aceh | Harian Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan daftar pemilih sementara Pemilukada sebanyak 3.342.039 orang. Sejak 5 hingga 25 Oktober 2011, pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) itu ditempel di tempat-tempat umum, papan pengumuman gampong, dan pusat keramaian masyarakat.
Anggota KIP Aceh Akmal Abzal mengatakan pengumuman DPS akan disebarkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di desa-desa. “Warga Aceh yang berhak memilih dalam Pemilukada kami harap membaca pengumuman tersebut dan memastikan bahwa namanya sudah terdaftar dalam DPS,” kata Akmal, selaku penanggung jawab Kelompok Kerja Panitia Pendaftaran pemilih (Pantarlih) Pemilukada Aceh.
Menurut Akmal, bila ada warga yang tidak terdaftar dalam DPS tersebut, sebaiknya melapor ke Panitia Pemungutan suara (PPS) di tingkat desa. “Masyarakat yang berhak memilih adalah mereka yang lahir setidaknya 24 Desember 1994 atau pada hari pemungutan suara nanti, yakni pada 24 Desember 2011, sudah berusia 17 tahun,” jelasnya.
Dalam menentukan DPS itu, KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota menggunakan data yang tertera dalam Daftar Penduduk Potensial Pilkada (DP4) dari pemerintah kabupaten/kota masing-masing. Menurut data di tingkat provinsi, jumlah penduduk Aceh hingga tahun 2011 ini sebanyak 4.953.262 orang. Dari jumlah tersebut, yang dinyatakan sebagai pemilih potensial sebanyak 3.342.039 orang.
“Tapi ini hanya data sementara, untuk rujukan saja. Sangat penting bagi kita untuk menyesuaikannya dengan data di lapangan. Makanya DPS itu perlu kita sampaikan lagi ke publik,” kata Akmal. Kalau masyarakat merasa ada data yang salah atau namanya tidak tercantum, maka diberi kesempatan untuk melapor ke PPS di desa masing-masing.
Daftar DPS itu akan diumumkan selama 21 hari. Selama masa itu, petugas PPS akan membuka diri untuk menerima semua laporan masyarakat terkait dengan nama-nama yang tertera atau yang pantas menjadi pemilih. Selanjutnya pada 26–28 Oktober, PPS akan menambahkan data pemilih tambahan atau mungkin juga mengurangi data yang ada, sebagai merevisi DPS yang diumumkan tersebut.
Setelah semua data diperbaiki, maka pada 1–3 November 2011, PPS akan mengumumkan daftar pemilih tambahan sesuai dengan laporan yang mereka terima dari masyarakat. “Pengumumannya juga kita tempelkan di tempat-tempat umum,” tambah Akmal. Sampai tahap ini pun, PPS masih memberi ruang bagi masyarakat untuk melapor jika ada yang dianggap salah.
Jika proses ini sudah berlalu, maka selanjutnya pada 4 November, PPS akan menetapkan DPS itu menjadi pemilih tetap (DPT). Data ini pun juga akan diumumkan kepada masyarakat secara terbuka. “Kalau sudah tercatat dalam DPT, maka tidak ada lagi peluang komplain atau pengaduan dari masyarakat yang bisa kami terima. DPT adalah data terakhir menyangkut orang yang berhak memilih,” kata Akmal.
Oleh sebab itu, ia menyarankan agar masyarakat Aceh menggunakan kesempatan ini untuk membaca dengan teliti DPS yang diumumkan di lingkungan mereka. Akmal juga berharap para tokoh masyarakat, partai dan organisasi massa mau mendorong konsituennya untuk memperhatikan dengan teliti DPS yang diumumkan tersebut.
Melihat data pemilih sementara yang mencapai 3,3 juta, Akmal memperkirakan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilukada Aceh nanti berkisar 9.766 TPS. Dalam setiap TPS maksimal terdapat 600 pemilih. “Tapi data ini berpotensi berubah sesuai dengan laporan dari masyarakat saat diumumkannya DPS mulai besok (hari ini),” sebutnya.(dad)
Source : Harian Aceh
Posted with WordPress for BlackBerry.