Home > Education > Political Marketing > Pemilihan Paling Lambat 9 April, Pemerintah Fasilitasi

Pemilihan Paling Lambat 9 April, Pemerintah Fasilitasi

Jakarta, Kompas – Pemerintah siap memfasilitasi Komisi Independen Pemilihan yang melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pilkada di Aceh. Pada Jumat (27/1), MK mengeluarkan putusan provisi bahwa jadwal Pilkada Aceh dapat disesuaikan dengan kondisi yang ada dan sesuai perundang-undangan yang berlaku, selambat-lambatnya 9 April 2012.

Dengan putusan itu, KIP Aceh akan berkoordinasi dengan KIP 17 kabupaten/kota untuk mendiskusikan jadwal pilkada. ”Senin (30/1), kami akan berkoordinasi dengan KIP dan menentukan apakah pemungutan suara 9 April atau bisa diselenggarakan lebih cepat,” kata Wakil Ketua KIP Ilham Saputra di Jakarta.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi juga mengimbau semua pihak menjaga pelaksanaan pilkada aman, adil, jujur, dan bermanfaat untuk masyarakat. Ketika elite politik berseteru, ujarnya, masyarakat menjadi pihak yang dirugikan.

”Meskipun permohonan saya tidak dikabulkan MK, dua tujuan untuk membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah dan penyesuaian jadwal sudah tercapai,” tuturnya.

Kemarin, majelis hakim konstitusi memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang diajukan Menteri Dalam Negeri. Mendagri meminta penundaan sebagian tahapan Pilkada Aceh. MK menolak permohonan dan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

”Mendagri tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan itu,” ujar Hakim Konstitusi Akil Mochtar.

Putusan provisi dikeluarkan majelis hakim sebagai akibat hukum dari putusan sela yang disampaikan pada sidang 16 Januari. Saat itu, majelis hakim memerintahkan KIP membuka kembali pendaftaran, memverifikasi, dan menetapkan pasangan calon selama tujuh hari. Namun, KIP menyatakan tidak mungkin menyelesaikan verifikasi calon perseorangan dalam tujuh hari karena ada tambahan pendaftar peserta pilkada. Sebelumnya, Pilkada Aceh ditetapkan diselenggarakan pada 16 Februari 2012.

Kamarudin, kuasa hukum calon kepala daerah dari Partai Aceh, Zaini-Muzakir Manaf, mengatakan, waktu sampai 9 April cukup untuk menyelesaikan qanun (peraturan daerah istimewa) tentang pilkada. Kalaupun tidak selesai, Partai Aceh tetap komit dengan putusan MK.

Namun, Sayuti Abubakar, kuasa hukum Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, menilai, putusan MK sangat politis. Semestinya, MK tetap sebagai lembaga penegak hukum. ”Ada keanehan dalam hukum acara di MK. Pokok perkara tidak diperiksa bahkan ditolak, tetapi ada putusan provisi,” tuturnya.

Kubu tim sukses Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan di Banda Aceh mengisyaratkan akan menggugat KIP Aceh jika menggeser jadwal Pilkada Aceh hingga lebih dari 2 minggu. (ina/han)

Source : Kompas.com

Posted with WordPress for BlackBerry.

You may also like
Demokrat, PNA dan PAN Dikabarkan Usung Irwandi dan Nova Iriansyah
A Fork in the Road for Aceh
Pentingnya Posisi Aceh dalam Politik Nasional
Scenarios for Aceh’s turning point

Leave a Reply