BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menerima dua permohonan lembaga pemantau pemilu. Kedua lembaga tersebut yaitu Forum LSM dan sebuah radio swasta. Wakil Ketua KIP Ilham Syahputra mengatakan, sesuai aturan pemantau pemilu harus mengajukan permohonan kepada KIP untuk mendapat akreditasi.
“Kalau lembaga pemantau lokal permohonannya diajukan kepada KIP, tapi kalau yang memantau itu lembaga internasional yang memantau secara nasional, maka permohonan itu diajukan kepada pemerintah. KIP selanjutnya hanya melegalisasi saja,” katanya, di kantor KIP Aceh, sore tadi.
Disebutkan, setelah menerima permohonan selanjutnya KIP akan memverifikasi lembaga tersebut sebelum mengeluarkan sertifikat akreditasi dan tanda pengenal. Menurut Ilham, lembaga pemantau juga diminta menyerahkan profil organisasi, jumlah anggota pemantau, lokasi yang akan dipantau serta mengisi formulir akreditasi.
“Hal yang lebih penting mereka juga harus melaporkan hasil pemantauan kepada KIP serta menyampaikan daftar inventarisir pelanggaran kepada Panwaslu, dan yang lebih penting mereka harus independen,” ujarnya. Dia menambahkan, formulir akreditasi dapat diambil di Sekeretariat KIP Aceh paling lambat 25 Maret pukul 09.00 WIB sampai 17.00 WIB. Formulir dikembalikan paling lambat tanggal 30 Maret. (put/srm)
Source : Waspada Online, 19 Maret 2009