Jakarta, Kompas – Masa kampanye bagi peserta Pemilihan Umum 2009 yang lebih panjang dimaksudkan untuk pendidikan politik dan sosialisasi program.
”Jangan membayangkan ’kampanye’ dengan aktivitas dan kegiatan seperti yang selama ini terjadi,” kata mantan Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Ferry Mursyidan Baldan (Fraksi Partai Golkar, Jawa Barat II), Kamis (24/4).
Menurut dia, kampanye tidak bisa dilakukan sekadar kegiatan jorjoran dengan menghimpun massa sebanyak-banyaknya.
Pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 mengenai Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, partai politik dapat berkampanye selain rapat umum sejak tiga hari setelah penetapan sebagai peserta Pemilu 2009 hingga tiga hari sebelum pemungutan suara.
Menurut Ferry, kegiatan kampanye panjang itu tidak langsung merupakan upaya untuk memengaruhi pemilih karena belum ada calon anggota legislatif. Kegiatan soft campaign juga bisa dilakukan, misalnya peran parpol mendorong masyarakat untuk aktif dalam pendaftaran pemilih.
Secara terpisah, anggota Pansus RUU Pemilu Saifullah Ma’shum (Fraksi Kebangkitan Bangsa, Jawa Timur V) menyatakan, kegiatan kampanye dalam jangka waktu lama bukanlah hal baru, para akademisi sejak lama mengusulkannya.
Ketentuan kampanye dalam jangka pendek, seperti pada Pemilu 2004, dinilai tidak efektif ke sasaran dan hanya menciptakan hipokrisi pada semua parpol. ”Karena itu, parpol perlu sosialisasi lebih lama kepada rakyat mengenai visi-misi serta programnya,” katanya.
Namun, untuk mencegah dominasi parpol tertentu, KPU perlu membuat aturan dan bekerja sama dengan pemerintah daerah. Masa kampanye yang panjang itu juga membutuhkan pelaksanaan pengawasan yang lebih ketat.
Bawaslu
Dalam kaitan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), seleksi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dari tingkat provinsi sampai kecamatan diharapkan tetap berkualitas. Itu karena seleksi tersebut dihadapkan pada waktu yang sempit dan anggaran terbatas. ”Kami memberikan masukan kepada KPU. Sekalipun kami mengejar efisiensi waktu dan anggaran rekrutmen Panwaslu, kami berharap kualitas tetap terjamin,” kata anggota Bawaslu, Wahidah Suaib.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu mengatur, seleksi Panwaslu provinsi dilakukan oleh KPU provinsi, Panwaslu kabupaten/kota dilakukan oleh KPU kabupaten/kota. KPU menargetkan, pada akhir Mei Panwaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota sudah terbentuk.
Menurut Wahidah, Bawaslu mengusulkan, setelah KPU provinsi mengantongi enam nama calon anggota Panwaslu, masyarakat diharapkan memberikan masukan. Dengan demikian, KPU provinsi mempunyai gambaran rekam jejak calon anggota Panwaslu.
Sementara itu, Direktur Bisnis Komunikasi PT Pos Indonesia San Herib menawarkan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2009 dengan menggunakan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4). Penawaran itu disampaikan kepada Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, Kamis.
Dalam jadwal dan tahapan Pemilu 2009, KPU menargetkan pemutakhiran data pemilih selesai pada Juni. PT Pos Indonesia bisa memanfaatkan infrastrukturnya di seluruh Indonesia untuk pemutakhiran data pemilih.
Menurut Ketua Kelompok Kerja Pemutakhiran Data Pemilih KPU Sri Nuryanti, KPU belum memutuskan apakah akan mengambil penawaran PT Pos Indonesia itu atau tidak. (dik/SIE)
Tulisan ini dikutip dari Kompas Cetak, Jumat, 25 April 2008 | 00:01 WIB