Home > Education > Political Marketing > Pemilu Terancam

Jakarta, Kompas – Tahapan pemilihan umum yang dijadwalkan dimulai pada Oktober 2011 terancam molor. Pasalnya, hingga kini draf perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum yang menjadi pedoman belum juga selesai disusun.

Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih terus memperdebatkan usulan angka ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang akan dicantumkan dalam draf revisi UU Pemilu. Rapat pleno Baleg, Selasa (7/6), kembali gagal mencapai kesepakatan. Sepanjang rapat, fraksi-fraksi hanya memperdebatkan usulan angka ambang batas. Lobi-lobi ketua kelompok fraksi (kapoksi) di tengah rapat pleno juga gagal mencapai kesepakatan.

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (F-Hanura), Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (F-Gerindra), dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) menginginkan usulan angka ambang batas disesuaikan dengan kesepakatan rapat pleno pada 4 April lalu.

Mereka sepakat angka ambang batas pada Pasal 202 diusulkan sebesar 3 persen dengan disertai catatan usulan angka semua fraksi. F-PPP, F-PAN, dan F-Hanura bahkan mengancam akan menarik diri dari pembahasan apabila ambang batas 3 persen yang disepakati diubah lagi.

Fraksi Partai Golkar (F-PG) tidak menginginkan pencantuman angka ambang batas karena tak ada fraksi yang mengusulkan 3 persen. F-PG mengusulkan agar semua usulan ambang batas dari fraksi-fraksi dicantumkan dalam draf revisi UU Pemilu. ”Ditulis saja ambang batas ’n’ atau ’x’ dan dalam footnote-nya dijelaskan n atau x itu angka-angka ambang batas yang diusulkan tiap fraksi,” kata Kapoksi Partai Golkar Taufiq Hidayat.

Alternatif lain yang diusulkan F-PG adalah mencantumkan rentang angka antara 2,5 persen hingga 5 persen. Fraksi Partai Demokrat (F-PD) setuju angka ambang batas yang dicantumkan 2,5 persen-5 persen. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) setuju tetap disebut 3 persen dengan lampiran usulan fraksi-fraksi serta pencantuman seluruh angka ambang batas yang diusulkan fraksi. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) tidak memilih opsi-opsi yang ditawarkan fraksi lain. F-PKS tetap pada usulan 3 persen-4 persen.

Lantaran tidak ada kesepakatan, Ketua Baleg Ignatius Mulyono memutuskan menunda pengambilan keputusan atas draf revisi UU Pemilu. Rapat pleno dilanjutkan pada Senin pekan depan.

Kapoksi PDI-P Arif Wibowo mengingatkan, jadwal tahapan Pemilu 2014 harus dimulai pada Oktober tahun ini. Jika terus memperdebatkan masalah ambang batas, penyusunan draf revisi dikhawatirkan molor. Dampaknya, tahapan pemilu juga akan terganggu. ”Kalau berdebat soal PT (parliamentary threshold), bisa bubar semua. Waktunya sudah sangat mepet. Oktober sudah harus mulai tahapan pemilu,” ujarnya.

Proses pembahasan revisi UU Pemilu memang masih panjang. Saat ini Baleg baru menyusun draf revisi UU Pemilu, yang masih harus disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna. Setelah itu, RUU dibahas oleh DPR dengan pemerintah (pembahasan tingkat satu). Jika disepakati, RUU tersebut kembali dibawa ke rapat paripurna untuk disepakati menjadi UU (pembahasan tingkat dua).

Arif berharap fraksi-fraksi dapat segera menyelesaikan perdebatan mengenai ambang batas. Pasalnya, ini masih bisa diperdebatkan pada pembahasan tingkat satu dengan pemerintah. Apalagi, masih ada masalah lain yang belum disepakati Baleg, di antaranya jumlah daerah pemilihan (dapil), jumlah kursi per dapil, dan sistem penghitungan suara.

Ketua Umum PAN Hatta Rajasa pada Selasa mengatakan, PT yang pada Pemilu 2009 sebesar 2,5 persen memang perlu dinaikkan pada Pemilu 2014. Hal itu menjadi salah satu alternatif untuk penyederhanaan partai.

PAN, kata Hatta, tak gentar jika ambang batas itu dinaikkan. F-PAN DPR masih mengusulkan ambang batas 2,5 persen itu dipertahankan, tetapi itu kapan pun bisa saja diubah. ”Kalau ambang batas itu dinaikkan menjadi 3,5 persen, itu juga tak menjadi masalah. PAN siap,” katanya.

Pendaftaran parpol

Hatta juga menjelaskan, PAN pada pertengahan bulan ini akan mendaftar untuk mengikuti verifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. PAN sanggup memenuhi semua persyaratan dalam UU No 2/2011 tentang Partai Politik.

Dari Semarang dilaporkan, baru delapan parpol mendaftar verifikasi. Menurut Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kantor Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat dan Politik Provinsi Jateng Achmad Rofii, Senin (7/6), kedelapan parpol itu adalah PKB, Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PDI-P, PAN, dan PKS.
(NTA/WHO/TRA)

Kompas.com

Posted with WordPress for BlackBerry.

You may also like
Pemilu Turki, Pengamat: Partai atau Caleg yang Bagi-bagi Sembako dan Politik Uang Tak Dipilih Rakyat
Ridwan Kamil, Sandiaga Uno, dan Sederet Opsi Penentu Kemenangan Pilpres
Jajak Pendapat Litbang “Kompas” : Pemilih Muda Lebih Kritis Memandang Kinerja Parlemen
Muhaimin Iskandar dan Jejak Lihai Sang Penantang Politik

Leave a Reply