Home > Education > Political Marketing > Pemprov dan DPRA Diingatkan Tak Sibuk Urus Politik

Pemprov dan DPRA Diingatkan Tak Sibuk Urus Politik

Banda Aceh, (Analisa). Pemerintah Provinsi Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) diingatkan agar tidak terus menyibukkan diri hanya untuk mengurus persoalan politik menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), dan terkesan mengabaikan permasalahan ekonomi maupun yang menyangkut hajat hidup masyarakat banyak.

Hal ini bisa dilihat dari banyaknya qanun ataupun peraturan daerah (Perda) sebagai aturan turunan untuk implementasi UU No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU-PA) khususnya di bidang ekonomi, kurang mendapat perhatian untuk disegerakan pembahasannya.

“Kita mempertanyakan tentang implementasi UU-PA yang hingga kini belum berjalan khususnya di bidang ekonomi. Padahal dalam tempo dua tahun sejak UU tersebut disahkan, aturan turunan seperti PP, Perpres dan qanun-qanun harus sudah selesai, tapi sekarang lima tahun belum ada yang qanun yang menguntungkan masyarakat banyak,” tegas Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Provinsi Aceh, H Karimun Usman kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa (23/8).

Diungkapkan, sudah lima tahun sejak UU-PA diterbitkan pada 11 Agustus 2006, banyak qanun yang dibutuhkan masyarakat seperti qanun tentang investasi dan kelautan untuk kesejahteraan rakyat menjadi terlupakan, malah terkesan hampir seluruh energi dari elit-elit politik dan pemerintahan di Aceh terkuras hanya untuk memikirkan qanun tentang Pilkada dengan tujuan akhirnya meraih kekuasaan.

Disebutkan, sejumlah “rambu-rambu” yang harus disegerakan oleh aparatur pelaksanaan di Aceh adalah qanun yang menyangkut hajat hidup masyarakat banyak. Misalnya, qanun tentang pendidikan, pelayanan kesehatan, dan lain sebagainya yang langsung menyentuh dengan masyarakat.

Karimun juga mempertanyakan sikap sejumlah pihak yang terus memaksakan pembahasan ulang Qanun Pilkada disegerakan dengan memasukkan calon independen di dalamnya setelah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Lebih Penting

Ada kepentingan tertentu demi meraih kekuasaan yang mendesak keputusan MK soal calon independen yang baru tujuh bulan harus segera dibuat qanun baru. Mestinya Pemerintah Provinsi Aceh bersama dengan DPRA menfokuskan dulu qanun-qanun untuk kepentingan masyarakat karena sudah lima tahun lebih. Itu jauh lebih penting, katanya.

Mantan anggota DPR-RI ini juga menilai, konflik politik yang terjadi saat ini di Aceh akar masalahnya bersumber dari putusan Mahkamah Konstitusi menyangkut calon perseorangan dalam Pilkada Aceh. “Putusan MK yang memberlakukan kembali calon independen, karena MK tidak mengerti latar belakang pasal 256 UU-PA yang hanya membolehkan sekali,” ujarnya.

Karimun menjelaskan, makna kenapa calon perseorangan hanya berlaku sekali saja di Aceh yaitu pada Pilkada tahun 2006. “Itu cuma sekali saja ada calon perseorangan, karena pada 2007 itu dibentuk partai lokal, di daerah lain kan takada partai lokal. Ini memang amanat MoU Helsinki, jadi keputusan MK tidak sesuai dengan falsafah UU-PA,” terangnya.

Konflik politik di Aceh berawal dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.35/PUU-VIII/2010 yang mencabut pasal 256 UU-PA. Pasal ini menyebutkan, calon perseorangan (independen) hanya berlaku satu kali setelah undang-undang itu diberlakukan. Namun DPRA tak terima dengan pencabutan pasal itu. Sebab, selain mengutak-atik UU-PA, cara itu dinilai tak menghargai kesepakatan damai MoU Helsinki. (mhd)

Source : Analisadaily.com

You may also like
Demokrat, PNA dan PAN Dikabarkan Usung Irwandi dan Nova Iriansyah
A Fork in the Road for Aceh
Pentingnya Posisi Aceh dalam Politik Nasional
Scenarios for Aceh’s turning point

Leave a Reply