Home > Education > Political Marketing > Pengamat: Banwaslu Berwenang Awasi Kampanye via Ponsel

Pengamat: Banwaslu Berwenang Awasi Kampanye via Ponsel

JAKARTA – Menurut pengamat Telekomunikasi, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) ternyata dirasa tidak memiliki kewenangan secara eksplisit untuk mengatur konten kampanye pemilu yang melibatkan ponsel. Namun Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) memiliki wewenang untuk mengawasi.

“Jika konten kampanye parpol melalui media koran, radio, tv dan media luar ruang diawasi oleh Banwaslu maka, menurut hemat saya, sudah menjadi tugas Panwaslu juga untuk ikut mengawasi konten kampanye yang di-broadcast lewat SMS,” ujar pengamat telekomunikasi Maswigrantoro Roes Setiyadi melalui balasan surat elektroniknya, Selasa (15/7/2008).

Itupun, tambah Maswig, dengan syarat status media ponsel yang juga masuk dalam kategori media publik yang setara dengan empat media komunikasi di atas.

Meskipun begitu, Maswig sendiri masih tidak yakin dengan kemampuan panwaslu dalam melakukan pengawasan di media seperti ponsel. Oleh karena itu dalam proses pengawasannya harus melibatkan semua pihak, termasuk masyarakat umum sebagai penilai SMS kampanye tersebut, tergolong SMS buruk atau masih dapat diterima.

Lebih lanjut Maswig menjabarkan bahwa kampanye melalui media ponsel sebenarnya sudah berlangsung cukup lama, khususnya sejak kemunculan Pilkada. Bisnis SMS-Politik, menurutnya, sudah cukup lama menjadi sumber penghasilan bagi beberapa penyedia konten SMS yang khusus melayani kandidat bupati dan atau gubernur.

“Selama ini bisnis SMS untuk kepentingan politik memang luput dari perhatian media massa, aparat regulasi telekomunikasi maupun KPU. Tetapi, percayalah, nilai bisnisnya besar sekali,” tandas Maswig. (srn)

Source : Okezone.com

You may also like
Frekuensi Kampanye Via SMS Tak Boleh Keseringan
Meski Efektif, BRTI Belum Ijinkan Kampanye Pemilu via Ponsel
Aturan Kampanye via Ponsel Tidak Hanya Konten

Leave a Reply