BANDA ACEH – Pengamat politik Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh Taqwaddin mengharapkan perbedaan persepsi terkait rekrutmen anggota pengawas pemilu Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) harus diakhiri karena pada masa kampanye terbatas sangat rentan pelanggaran.
“Akhir-akhir ini sudah mulai terdengar sebagian kader yang melanggar ‘rambu-rambu’ kampanye, sehingga keberadaan Panwslu sangat penting dan jangan ditunda-tunda lagi karena saya menilai perbedaan tersebut bukan substansinya,” katanya di Banda Aceh, Selasa.
Rasanya lucu masa kampanye terbatas sudah berlangsung sekitar 23 hari, sementara Panwas sebagai wasit yang memimpin pesta demokrasi 2009 hingga kini belum terbentuk, sedangkan pelanggaran kecil mulai dikeluhkan sebagian kader parpol di daerah ini.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi belum dilantiknya Penwaslu Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) karena perbedaan persepsi terkait rekrutmen DPR Aceh yang berpedoman UU No.11/2006, sementara Bawaslu berpegang pada UU No.22/2007 tentang pelaksanaan pemilu.
“Saya pikir perbedaan persepsi itu tidak perlu dipertentangkan lagi, tetapi harus diakhiri dan lantik Panwaslu Aceh agar mereka segera melaksanakan tugasnya sebagai pengawas yang adil dan jujur,” kata dosen Fakultas hukum Unsyiah Banda Aceh itu.
Belum adanya Panwaslu bukan berarti sah atau tidak sahnya Pemilu 2009 di Aceh, tetapi hasilnya kurang baik serta sangat rentan pelanggaran. Ibarat pertandingan sepakbola dinyatakan sah walaupun tanpa inspektur pertandingan.
“Yanga menjadi persoalan kalau nantinya terjadi pelanggaran, ke mana harus diminta pendapat, jika pengawas lapangan tidak ada,” katanya.
Ketua Pokja Kampanye Pemili 2009 KIP NAD Zainal Abidin menyebutkan anggota Panwaslu hasil rekrutmen DPR A sudah didikirim ke Bawaslu Pusat sekitar sebulan lalu, namun sampai hari ini belum dilantik karena tidak ada titik temu soal perbedaan persepsi dalam rekrutmen.
Dia mengharapkan parpol peserta Pemilu di Aceh harus saling menjaga dengan tidak melakukan pelanggaran, apalagi saling menjelekkan dan menghujat agar masa kampanye terbatas yang sedang berlangsung saat ini berjalan tertib dan damai.
Sebelum Panwaslu dilantik masyarakat dan aparat kepolisian juga terus memantau perkembangan pelaksanaan masa kampanye terbatas dengan melaporkan kepada KIP secara tertulis untuk ditelaah, sedangkan yang terkait dengan pelanggaran kriminal akan ditangani kepolisian.
(ags/ann)
Source : Harian Waspada