BANDA ACEH – Pengamat politik Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh Taqwaddin mengharapkan agar Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat segera menetapkan serta melantik Panitia pemilihan pemilu (Panwaslu) Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
“Saya pikir Bawaslu tidak perlu menunda pelantikan Panwaslu Aceh karena masa kampanye terbatas telah dimulai sejak 12 Juli 2008, sementara petugas yang mengawasi pelaksanaan pemilu di daerah ini belum ada,” katanya di Banda Aceh, Rabu, menanggapi belum dilantiknya Panwaslu Aceh oleh Bawaslu Pusat.
Mestinya Bawaslu perlu memahami bahwa Aceh sebagai daerah “khusus” dengan otonominya yang luas harus adanya kebijakan tersediri yang mengadopsi peraturan secara nasional dengan yang berlaku di daerah ini, seperti Undang-Undang nomor 11/2006 tentang penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh.
“Selama ini semua aktivitas di Aceh semuanya mengacau kepada UU No.11/2006,” katanya.
Begitu juga dalam hal pembentukan Panwaslu, sehingga perbedaan antara UU nomor 11/2006 dengan produksi hukum lainnya tidak perlu dipertentangkan dan harus dicarikan solusi secara arif agar pelaksanaan kampanye Pemilu 2009 berjalan secara adil, jujur, demokratis dan tanpa cacat.
Tertundanya pengesahan dan pelantikan Panwaslus Aceh, kata Taqwaddin, lebih terkait karena perbedaan pemahaman antara UU nomor 22/2007 tentang penyelenggaraan pemilu dengan UU nomor 11/2006 dalam hal rekrutmen calon anggota Panwaslu NAD harus segera diakhiri.
“Saya fikir, UU Pemerintahan Aceh itu harus dipandang sebagai lex seperior dan sekaligus lex spesialis untuk Aceh,” katanya.
Seharusnya, apa yang ditentukan dalam UUPA bahwa anggota panwaslus masing-masing sebanyak lima orang diusulkan DPRA merupakan ketentuan khusus yang harus dijadikan acuan oleh Bawaslu, apalagi UU penyelenggara pemilu maupun UUPA, yang berbeda hanya tentang lembaga yang merekrut.
“Yang penting lembaga yang melantiknya Panwaslu adalah Bawaslu Pusat. Bukan siapa yang berhak merekrut tetapi yang terpenting diakui ekistensinya,” tambah dosen Fakultas hukum Unsyiah itu.
Sementara itu Ketua Pokja Kampanye Pemilu 2009 KIP NAD Zainal Abidin menyebutkan hingga saat ini pelaksanaan kampanye terbatas di wilayah Aceh masih berjalan nomral, meskipun belum ada lembaga pengawas, juga tidak ada laporan pelanggaran dari partai politik.
“Hingga hari ini (30/7) belum ada laporan pelanggaran kampanye yang dilakukan parpol peserta Pemilu 2009 di Aceh, baik partai lokal maupun berbasi nasional,” katanya.
Usuhan pengesahan dan pelantikan anggota Panwaslu Aceh hasil penjaringan DPR Aceh telah dikirim ke Bawaslu Pusat sekitar sebulan lalu, namun sampai saat ini belum mendapat pengesahan, sementara tahapan pemilu terus berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Kami berharap Bawaslu Pusat segera melantik anggota Panwaslu Aceh agar mereka segera bekerja melaksanakan tugasnya dengan baik,” demikian Ketua pokja kampanye KIP NAD Zainal Abidin.
Source : Harian Waspada