Home > Education > Political Marketing > Pengaturan Kampanye Sumir


Jakarta, Kompas – Pengaturan kampanye di media elektronik dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pemilu masih sangat umum. Pengaturan harus menjamin netralitas dan sikap adil dari media massa kepada semua peserta pemilu.

Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat Panitia Khusus RUU Pemilu dengan para pemimpin media elektronik, Rabu (23/11) siang, di Jakarta. Hadir pula Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Dadang Rahmat Hidayat, dan Wakil Ketua Dewan Pers Bambang Harymurti.

Dadang menjelaskan, sesungguhnya KPI telah menyiapkan aturan terkait siaran berita, sosialisasi, dan kampanye pada pemilu, pemilihan presiden, dan pilkada. Aturan rinci diperlukan untuk menjamin prinsip proporsionalitas dan keadilan yang diterima semua peserta pemilihan. Semua berhak mendapatkan akses dan kesempatan sama pada siaran media.

Supaya semua peserta mendapat kesempatan sama pada akses memasang iklan, Dadang mengusulkan iklan kampanye dimasukkan pada jenis iklan layanan masyarakat yang bisa diakses semua peserta pemilu.

Hal yang mirip, menurut Bambang, terjadi pula di negara-negara Eropa barat. Iklan kampanye ditiadakan dan dianggap menjadi kewajiban pengelola frekuensi publik. Penggunaannya diatur KPU, sementara pengawasan oleh KPI.

Idy Muzayyad, anggota KPI, menambahkan, akan lebih efektif bila dalam RUU Pemilu juga ditegaskan bahwa lembaga penyiaran mengikuti peraturan yang berlaku dari KPI dan Dewan Pers. Ini memberi kewenangan kepada KPI dan Dewan Pers untuk mengontrol siaran dan kampanye.

Anggota Komisi II DPR, Nurul Arifin, menilai akan lebih adil bila KPI dan Dewan Pers yang mengatur masalah iklan dan kampanye. Selain itu, dia juga mempertanyakan penguasaan media oleh tokoh parpol dengan imbas iklan secara menerus di lembaganya. Kendati belum ada aturannya, ketidakadilan dirasakan.

Kepemilikan tokoh partai politik atas lembaga penyiaran juga disorot Bambang. ”Ketika pengelola media terlibat sebagai kontestan, publik semestinya diberi tahu. Dalam dunia internasional, kepemilikan saham 15 persen saja (dari kontestan pemilu) sudah diumumkan,” tuturnya.

Masalahnya, kata Dadang, kesulitan penerapan aturan ini terkait definisi kampanye itu sendiri. Dengan dalih sosialisasi dan tidak memenuhi semua unsur kampanye, program tertentu tidak dapat diberi sanksi.

Belum tentu bayar

Sebaliknya, Pemimpin Redaksi News Trans TV Gatot Triyanto dan General Manager News and Sports TVOne Totok Suryanto secara terbuka mengakui iklan kampanye peserta pemilu menjadi napas stasiun televisi. Karena itu, secara pragmatis, tidak ada pembatasan, selain aturan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dirasa lebih bermanfaat. ”Kalau televisi, kami lebih suka banyak iklan ketimbang banyak partai. Meskipun banyak partai, belum tentu beriklan, apalagi bayar,” tutur Gatot. (INA)

Source : Kompas.com

You may also like
Politik, Kekuasaan dan Industri Media
Survei: Banyak Masyarakat Belum Tahu Pemilu 2019 Serentak
Internet dan Ancaman Polarisasi Opini
Revisi UU Diminta Fokus Hal Substansial

Leave a Reply